Kennedy Manurung Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/ MBS- 25 Agustus 2024.

Kennedy Manurung, Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 328 K/Pid/2024. Permohonan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., dan Sakti A. Sinambela, S.H.

Manurung, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus tindak pidana, mengklaim terdapat kekeliruan hukum dalam putusan tersebut. Dalam memori peninjauan kembali, Manurung menyoroti dugaan kekhilafan hakim serta klaim bahwa saksi korban, Dr. Alfonso Hutapea, telah meninggal dunia sebelum proses persidangan, yang menurutnya mengganggu keabsahan proses hukum.

“Kami mengajukan PK ini dengan harapan adanya peninjauan lebih mendalam atas keputusan yang ada. Kami percaya ada aspek-aspek hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut,” kata Dr. Enni Martalena Pasaribu, salah satu kuasa hukum Kennedy Manurung.

Kennedy, yang saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan keputusan kasasi sebelumnya, berharap PK ini dapat memulihkan hak-haknya dan membatalkan keputusan yang dianggap cacat hukum. Manurung dan tim kuasa hukumnya meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan semua aspek kasus ini dengan seksama.

Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan PK ini. Proses hukum yang berlangsung menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil.

Berita ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus Kennedy Manurung tanpa memberikan penilaian akhir tentang kebenaran atau kesalahan yang diduga terjadi. Keadilan dan proses hukum yang transparan tetap menjadi fokus utama.

Reporter(I.Saragih)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WIB

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru