Banyuasin MBS,05-06-2024 ,aksi para jurnalis di Kabupaten Banyuasin menolak undang undang no 32 tentang kebebasan PERS di gedung wakil rakyat DPRD Banyuasin.. menuai,, polemik,, di kalangan awak media karena tak satupun, para anggota dewan tersebut masuk dan bekerja dengan alasan dinas luar(DL).
Awak media sendiri mempertanyakan kenapa bisa dinas luar semua, jadi bagaimana bisa mewakili keluhan masyarakat yang jelas jelas mewakilkan suara mereka , menyampaikan keluhan mereka,kepada perwakilan dari daerah masing masing.sementara dengan gaji dan pasilitas yang bagus yang rakyat berikan tidak sesuai dengan janji janji kampanye ,yang mereka ucap kan untuk mewakili suara rakyat yang teryata nihil ujar MT masyarakat yang ikut aksi.
Dengan rasa kecewa para awak media beserta Lembaga Swadaya masyarakat Kabupaten Banyuasin, meningal kan gedung DPRD untuk membubarkan diri dalam aksi damai tersebut.
Di hubungi via telepon ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Bapak SETIAWAN SH,M,si mengatakan beliau lagi kunjungan kerja.
Sampai berita ini di terbitkan tak satupun para wakil rakyat yang terlihat di gedung perkantoran tersebut.editor.( Eros)