Kenapa Ada Sungai Bersertifikat Di Kab Bekasi, Ini Penjelasan Kepala BPN Kab Bekasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi MBS, Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi adanya bantaran sungai Bekasi bersertifikat hebohkan masyarakat, belum reda laut bersertifikat, kini sungai bersertifikat.

 

Hal tersebut mendorong M.Irsyam humas RAK ( Relawan Ade Kunang ) bersuara agar Kepala BPN Kab Bekasi memberikan klarifikasi, kenapa dan bagaimana, dan siapa pemilik sertifikat tersebut, karena kenyataan ini sangat menyakiti perasaan publik, karena menjadi salah satu penghalang Gubernur dan Bupati Bekasi membenahi aliran sungai untuk menghindari bencana banjir di kemudian hari.

 

” Saya mendesak agar kepala BPN berbicara ke publik, mengapa ada sertifikat di sungai, di mana saja dan siapa pemiliknya, jangan hanya diam saja, dan kepada wakil rakyat tolong panggil kepala BPN untuk menjelaskan kepada rakyat Kab Bekasi, apa dasarnya sungai di terbitkan sertifikat, ” Ujar M.Irsyam geram.

 

M.Irsyam mengatakan kepada media, Sabtu (15/3/2025) bahwa jika tidak ada penjelasan dari Kepala BPN, maka ada indikasi penertibitan sertifikat di sungai ada ” sesuatu”, karena tidak cukup hanya viral saja, tetapi harus ada kejelasan, apakah sertifikat ini sudah di batalkan atau belum ? Ungkap M.Irsyam penuh tanda tanya.

 

Di lokasi berbeda, melalui telpon WhatsApp Kepala BPN Kab Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak memberikan klarifikasi bahwa apa yang di jelaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid selaras dengan apa yang apa yang akan saya jelaskan bahwa penyebab lahan di sekitar sungai di Bekasi menjadi bersertifikat setidaknya ada tiga penyebabnya yaitu :

 

1. Wilayah RT/RW di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan saat ini, karena ada 10 Kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi RT/RW nya

2. Target rencana detail tata ruang ( RDTR ) baru mencapai 17 persen

3. Tanah di sekitar garis sepadan sungai hampir semua sudah di bangun tempat tinggal.

 

Lebih lanjut, Darman panggilan akrabnya menambahkan bahwa apa yang di jelaskan Menteri ATR/BPN adalah hasil diskusi, dan terkait pertanyaan publik mengapa muncul sertifikat di sepadan sungai, Darman menjelaskan bahwa untuk memastikan apakah terbit sertifikat itu harus menerima afirmasi dulu, apakah benar terbit sertifikat itu, lanjut BPN akan mengecek riwayatnya, tahun penerbitannya, dengan mengecek tahun penerbitan, apakah dulu saat penerbitan alur sungainya sampai ke lahan tersebut atau tidak, karena bisa saja terjadi abrasi, karena ada salah satu warga yang tanahnya dulu tidak terkana aliran sungai, namun karena abrasi sekarang terkena aliran sungai.

 

Dan ada juga sertifikat yang duluan terbit baru ada penetapan sepadan di RT RW, dan yang ke dua ternyata karena abrasi, sehingga lahan menjadi berkurang, sedangkan posisi badan sungainya bertambah, jadi untuk lebih pastinya BPN harus mengecek kembali tahun penerbitannya, menganalisis datanya, menyesuaikan tata ruang saat itu, termasuk citra satelit waktu itu, ” Jadi seperti arahan Pak Menteri, jika terbit sertifikat sesuai prosedur ya di ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah, jika tidak sesuai prosedur di berikan kerohiman dan di bayar oleh Pemerintah Daerah atau Propinsi, sehingga bisa di pastikan bahwa BPN tidak ada unsur kesengajaan untuk menerbitkan sertifikat di sepadan sungai.

 

” Jadi bisa kami pastikan masyarakat terkait viralnya sertifikat sungai, bahwa tidak ada unsur kesengajaan BPN menerbitkan sertifikat tersebut, karena semua sepadan sungai adalah milik Pemerintah, dan sekarang sedang di tertibkan kembali, karena semua sepadan sungai adalah milik Pemerintah, sepadan sungai adalah kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 dan sekarang sedang ditertibkan kembali. ( Red )

Berita Terkait

*Karyawan Kebun Cot Girek Dukung Seruan Tokoh Muda Aceh Utara untuk Hentikan Provokasi Pengambilan Sawit Ilegal*
Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC
Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.
Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026
Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi
Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama
Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Prapradilan di PN. Medan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:04 WIB

*Karyawan Kebun Cot Girek Dukung Seruan Tokoh Muda Aceh Utara untuk Hentikan Provokasi Pengambilan Sawit Ilegal*

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:49 WIB

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:21 WIB

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:48 WIB

Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:46 WIB

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi

Berita Terbaru

NASIONAL

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:49 WIB

BERITA UTAMA

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:11 WIB