Kembali Sat Resnarkoba Polres Agara Meringkus Pengedar Sabu di Desa Perapat Sepakat

Kamis, 30 November 2023 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara; Media Mitra Mabes. Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Jumat sore (24/11) lalu.

Pelaku inisial, WD Alias YD 38, warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 5 gram, satu unit handphone jenis android Samsung warna hitam, satu mancis warna biru, juga ikut diamankan uang tunai Rp10.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki warna hitam.

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada awak Media Jumat malam (24/11) lalu menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa ada seorang dicurigai pelaku narkoba mengendarai sepeda motor melintas di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam, setelah mendapat informasi anggota opsnal langsung ke sasaran.

Saat di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor begitu melihat polisi langsung berputar arah. Petugas pun membuntutinya dan melihat tersangka membuang barang bukti di pinggir jalan.

Menurut Kasat Narkoba, pelarian tersangka terhenti di Jalan Desa Perapat Sepakat karena langsung diringkus petugas dan mengaku sebagai WD alias YD.

Namun awalnya tersangka sempat berkilah barang bukti yang dibuang dan sudah diamankan petugas bukan miliknya. “Dan akhirnya tersangka mengakui setelah handphone miliknya yang ikut dibuang bersama barang bukti lainnya ada sama petugas,” beber Kasat.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Agara guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 2) , pasal 114 Ayat ( 2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun,” tutup Kasat Narkoba. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H ” Untuk Meneladani Akhlak Rasulullah SAW
Proyek Revitalisasi SMKS Qur’an Hidayatul Qur’an Lampung Timur Perlu Perhatian Keselamatan Kerja
Bupati Bersama Kapolres Pakpak bharat meninjau Persiapan Dapur satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di kecamatan sttu jehe.
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat Narkoba
Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam
Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 09:20 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H ” Untuk Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Jumat, 19 September 2025 - 08:13 WIB

Proyek Revitalisasi SMKS Qur’an Hidayatul Qur’an Lampung Timur Perlu Perhatian Keselamatan Kerja

Jumat, 19 September 2025 - 08:03 WIB

Bupati Bersama Kapolres Pakpak bharat meninjau Persiapan Dapur satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di kecamatan sttu jehe.

Jumat, 19 September 2025 - 07:39 WIB

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat Narkoba

Jumat, 19 September 2025 - 06:02 WIB

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Dukung Bupati Deli Serdang

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:17 WIB