Kembali Sat Resnarkoba Polres Agara Meringkus Pengedar Sabu di Desa Perapat Sepakat

Kamis, 30 November 2023 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara; Media Mitra Mabes. Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Jumat sore (24/11) lalu.

Pelaku inisial, WD Alias YD 38, warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 5 gram, satu unit handphone jenis android Samsung warna hitam, satu mancis warna biru, juga ikut diamankan uang tunai Rp10.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki warna hitam.

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada awak Media Jumat malam (24/11) lalu menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa ada seorang dicurigai pelaku narkoba mengendarai sepeda motor melintas di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam, setelah mendapat informasi anggota opsnal langsung ke sasaran.

Saat di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor begitu melihat polisi langsung berputar arah. Petugas pun membuntutinya dan melihat tersangka membuang barang bukti di pinggir jalan.

Menurut Kasat Narkoba, pelarian tersangka terhenti di Jalan Desa Perapat Sepakat karena langsung diringkus petugas dan mengaku sebagai WD alias YD.

Namun awalnya tersangka sempat berkilah barang bukti yang dibuang dan sudah diamankan petugas bukan miliknya. “Dan akhirnya tersangka mengakui setelah handphone miliknya yang ikut dibuang bersama barang bukti lainnya ada sama petugas,” beber Kasat.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Agara guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 2) , pasal 114 Ayat ( 2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun,” tutup Kasat Narkoba. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:49 WIB

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru