Kembali Lagi, Satnarkoba Tangkap Penjual Sabu di Desa Keriahen Juhar

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada, Sabtu(08/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di perladangan Rambe Padang, Desa Keriahen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial MPA (40), warga Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,27 gram, 31 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan satu buah plastik assoy berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka MPA.

Setelah menemukan barang bukti, petugas segera membawa tersangka MPA beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H, Sabtu(22/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Selain itu, Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kab. Karo, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Utara Gelar Sertijap Kapolsek Paya Bakong
*Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai Hari Ini*
Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM
SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria
Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik
DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Finalisasi Pansus Laporan Ranperda PIKID Dan RPJP APBD TA.2024
SMPN 2 Sindang Gelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Sesuai Dengan Juknis Pusat
Pemerintah Melalui Bulog Akan Menyalurkan Bantuan Beras Untuk KPM Diindramayu 

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:17 WIB

Kapolres Aceh Utara Gelar Sertijap Kapolsek Paya Bakong

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:08 WIB

*Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai Hari Ini*

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:16 WIB

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:14 WIB

SMPN 4 Sindang Gelar MPLS Ramah, Sambut 288 Siswa Baru Dengan Ceria

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Bersama Pajak Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Untuk Indonesia Lebih Baik

Berita Terbaru