Kembali Berulah, Residivis ini Ditangkap Polres Lampung Tengah

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes. Com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang residivis inisial BA alias Jangkung (40) yang tidak kunjung jera melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Ia kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah membobol rumah warga dan menggasak barang berharga milik mahasiswa di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (4/2/25).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka berasal dari Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka sudah 3 kali menjadi residivis dan keluar masuk penjara. Tapi nyatanya dia belum juga kapok dan kembali melakukan aksi pencurian,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Jumat (7/2/25).

AKP Mangara menjelaskan, dari hasil penyelidikan, aksi pembobolan rumah oleh tersangka biasa dilakukan pada dini hari, sekira pukul 03.00 – 03.30 WIB.

Aksi terakhirnya yakni membobol rumah Yoga Ade Putra (22) menggunakan peralatan diantaranya obeng, 2 buah martil, 1 satu buah tang, dan senter.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol ketika bangun tidur, melihat jendela terbuka dalam keadaan sudah tercongkel.

“Tersangka menggasak 1 unit sepeda motor merk honda beat, 1 unit HP merk Pocco, speaker aktif, gerinda tangan, dan barang berharga lain milik korban dengan total nilai barang senilai Rp 13 juta,” kata Mangara.

Kasat melanjutkan, setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Jangkung akhirnya diciduk Polisi pada Rabu, 5 Febuari 2025 pukul 20.30 WIB.

Tersangka ditangkap ketika sedang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun,” demikian pungkasnya.

( Trimo Riadi )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH
Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus
Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional
“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”
Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 
Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:45 WIB

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:35 WIB

GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:24 WIB

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:14 WIB

Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 

Berita Terbaru