Langkat Sumut Mitramabes Com.
Kasus perdagangan gelap manusia menjadi TKW kemalaysia yang dialami istri seorang Oknum Wartawan dari salasatu Media hingga kini belum ada kepastian Hukumnya Yang mana pada bulan Nopember 2022.
Lalu ELLY SUSIANTI. (43) Warga Desa Sidomulyo Dusun VI Binjai / Langkat. Yang di berangkatkan kemalaysia menjadi TKW oleh Agenttt. Warga Binjai Langkat Berinisial (WI) menjadi TKW keluar Negri. Hingga sampai pada saat ini sudah Satu tahun lebih lamanya. belum juga ada kepastian hukumnya. buat pelaku dan keadilan buat korban.
Hal tersebut dikeluhkan oleh suami korban Junaidi Ginting (47)yang mana kasus tersebut ditangan ( PN ) Pengadilan Negri Setabat Sudah memakan waktu cukup lama hingga sampai pada saat ini sudah setahun lebih belum juga ada kepastian hukumnya “, menurut inpormasi pelaku ( WI ) melalui kuasa hukumnya kemarin melakukan upaya upaya hukum hingga kasasi dan telah memakan waktu Setahun lebih lamanya. yang kini suda memasuki tahap akhir pemberitahuan putusan kasasi tetapi sudah memasuki sebulan lamanya semenjak putusan kasasi tersebut.
Pihak Pengadilan Negri Setabat. belum juga ada menyampaikan surat hasil putusan tersebut kepada keluarga korban maupun korban dan juga kepada pihak LPSK yang mendampingi korban.
Dan hal tersebutpun telah di pertanyakan oleh suami korban kepada (JPU) Jimmy Carte A. SH, MH. Selaku Jaksa yang menangani kasus tersebut Beliauw mengatakan bahwa mereka sedang membuat surat undangan kepada LPSK dan juga surat pemberitahuan kepada Hakim ucapnya.
Tetapi sudah ampir satu bulan lamanya belum juga ada surat pemberitahuan tersebut. prihal Eksekusi terhadap pelaku terdakwa (WI) baik kepada pihak LPSK yang mendampingi korban maupun keluarga korban
Hal tersebut disampaikan oleh suami korban bahwa dia merasa janggal dan aneh di mana kasus ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Sudah setahun lebih di tangani PN. Setabat
Tetapi belum juga ada kepastian hukum terhadap pelaku / terdakwa Waliati alias Wati tersebut, memang kemarin menurut JPU pelaku melalui Pengacaranya melakukan upaya upaya hukum dari banding hingga kasasi yang mana pada saat ini sudah pemberitahuan putusan kasasi tetapi herannya hingga sampai pada saat ini sudah ampir sebulan lamanya belum juga ada pemberitahuan prihal penerbitan surat esekusi terhadap pelaku alias terdakwa, dan hingga sampai pada saat ini juga belum ada pemberitahuan atas hasil putusan tersebut terhadap pelaku ucapnya.
Tambahnya lagi dalam kasus ini kan sudah memakan waktu yang cukup lama sudah setahun lamanya dan selama berjalannya kasus ini yang di tangani oleh ( PN ) Pengadilan Negri Setabat kami hanya sekali di panggil oleh pihak pengadilan saat pertama pemanggilan saksi serta meminta keterangan saksi maupun korban saja. dan hingga sampai pada saat ini.
Dan kasus tersebut pada saat ini telah memasuki putusan atau pemberitahuan Kasasi. disini kami berharap dan meminta Perhatian yang serius kepada kepala (PN) Pengadilan Negri Setabat
Untuk segera mengeluarkan surat esekusinya tersebut. dan harapan kami jangan seperti terkesan mengulur ulur waktu yang hingga dapat menimbulkan praduga dan dugaan seperti di perlambat. Sehingga menimbulkan dugaan ada apa ?.. dan mengapa?.. kami juga berharap secepatnya surat esekusi atas kepastian hukum buat pelaku segera di tetapkan, karna kasus ini bukanlah kasus biasa tetapi sangat luar biasah..!!!. yang mana telah di tegaskan oleh pemerintah. Pelaku (TPPO) Tindak Peradangan Orang. harus di tindak tegas sesuai pasal dan perundang undangan yang berlaku, dan disini harapan kami agar pihak PN Setabat segera mengeluarkan surat esekusi terhadap pelaku
Apabila dalam waktu dekat ini belum juga ada kepastian hukunya. kami bersama para rekan juang Pers. akan menghadap kepala Pengadilan Negri Setabat. Dan kamipun akan Surati instansi instansi khusus, hingga kebapak presiden Prabowo Subianto tutupnya.
(Musa Tampubolon)