Kota Agung/MBS – Setelah kurang lebih berjalan enam hari semenjak Ida Farida binti Sakmin melaporkan perkara dugaan Penganiayaan terhadap Keponakannya yang masih berusia tujuh tahun,
dan lakukan Laporan resmi ke Kepolisian Resort Tanggamus pada hari Sabtu tanggal 15 April tahun 2023 lalu.
Namun pihak Pelapor belum mengetahui secara pasti perkembangan Laporan tersebut. Karena hal itulah membuat Pelapor mencoba menanyakan kepada awak media agar bisa mencari informasi terkait. Jumat 21/04/2023.
Hal ihwal yang dipertanyakan oleh Pelapor kepada awak media ini adalah terkait Laporan atas dugaan Penganiayaan terhadap Keponakannya yang berinisial ‘AAR’
yang mana Pelapor menunjukkan bukti Laporannya dengan nomor LP/GAR/B/121/IV/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
“Ya bang gimana perkembangan Laporan kami di Polres itu ya?. Ini sudah satu Minggu kok belum ada perkembangan. Coba sih bang cari tau dulu,” ungkap Pelapor.
Diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi dugaan Penganiayaan Bocah dibawah umur yang dilakukan oleh oknum seorang Kakek yg berinisial MZ yang mana Korban dan Terlapor merupakan tetangga dekat rumah yang beralamat di Pekon Kota Batu kecamatan kota agung kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Peristiwa Penganiayaan tersebut telah mengakibatkan Korban mengalami Trauma,Luka lebam dibagiian punggung, memar di bagian telinga, leher ada bekas cekekan serta mulut di bekap. Sehingga mengakibatkan Korban mengalami Trauma dan selalu merasa ketakutan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media ini Ida Farida selaku pelapor dan merupakan Tante dari si Bocah laki-laki umur tujuh tahun tersebut
berharap kepada Penegak hukum agar bisa memberikan solusi dan tindakan tegas serta melakukan gelar perkara.” Semoga aja Polisi bisa menyelesaikan perkara ini bang, karena kasian sama ponakan saya itu,
udah dia gak punya bapak , ibunya juga sedang tidak ada dikampung melainkan kerja diluar daerah,” harap Pelapor.
firwanto MBS kepwil lampung