Langkat, MBS – Laporan Korban ( Muhammdad Fadli Lubis) Tidak di tanggapi kepolisisan Sektor Stabat yang sempat mandek setahun lalu akhirnya kedua terlapor pelaku kejahatan Inisial Hendrik dan AZ Alias Mak ITO di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana dalam pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana sesuai LP/B/116/IX/2023/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumatra Utara.
Kita atas nama keluarga besar Korban ( Muhammdad Fadli Lubis) mengapresiasi kinerja Polsek Stabat yang sudah bekerja ekstra menindak lanjuti laporan Korban, sehingga kedua pelaku kejahatan ini dapat di tetapkan sebagaimana yang tertuang dalam surat ketetapan nomor : SP-Status/16/IV/Res 1.6/2024/Reskrim dan surat ketetapan nomor : SP-Status/17/IV/Res 1.6/2024/Reskrim tentang penetapan tersangka. Hal itu di kemukakan oleh abang kandung Fadli Bernama Revi saat di temui di rumah kediamananya (27/05/2024/ stabat)
Seterusnya REVI pun menambahkan bahwa saat ini telah menerima surat SP2HP akhir dari Polsek Stabat nomor : K 1162 / V / Res/ 1.6 / 2024 / Reskrim tertanggal Stabat 23 Mei 2024 dimana pada poin c menerangkan bahwa Surat Kapolsek Stabat Nomor : K 53/V/2024/Reskrim tanggal 20 mei 2024 perihal pengiriman Berkas Perkara atas nama tersangka SUHENDRIK Als HENDRIK Dkk. namun kedua tersangka tidak di lakukan penahanan oleh kepolisian sektor stabat.
“ sesungguhnya kita berharap kedua tersangka ini di tahan di Polsek Stabat, karna jika tidak di tahan kita khuatir yang bersangkutan melarikan diri atau berbuat kejahatan lain di luar, namun ketika ini merupakan Keputusan kepolisian polsek Stabat tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangaka kita tetap menghargai walaupun hal ini kita dari keluarga korban merasa kecewa akan tetapi kita dari pihak keluarga komitmen akan terus mengawal kasus ini sampai putusan di meja Hijau Pengadilan Negeri Stabat, papar Revi”
Hal senada juga di kemukakan oleh Bpk H.salman M.Si, selaku Sekjen IPABAS (Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat) yang di temui di warung makannya (27/05/2024) dini hari, ianya curiga kepada kinerja Polsek Stabat yang seolah olah tidak memberi jera kepada tersangka sebab, tambah Adalman M.Si jika dilimpah ke kejaksaan Negeri Stabat berkas perkarnya berarti pihak Polsek Stabat lepas dan tidak mengambil resiko terhadap penahanan kedua tersangka ini, dan tentu jaksa yang akan melakukan penahanan.
” jujur bang, saya kecewa karna kedua tersangka ini tidak di tahan di Polsek Stabat, karna selama laporan ini berjalan di Polsek Setabat, Suhendrik terlihat seperti tidak merasa bersalah dan tidak ada takutnya atas laporan korban ini, bahkan dianya selalu melakukan pengutipan Liar kepada para pedagang di pasar baru Stabat ini, bahkan akibat perbuatannya itu ada banyak pedagang yang sudah menyampaikan rasa resah akibat ulah tersangka ini, terang Pak Salman ( sapa akbranya)
Harapan kami dari IPABAS agar proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan tanpa ada interfensi hukum dari pihak mana pun sehingga para tersangka dapat mempertamggungjawabkan segala kosenkwensi hukun atas petrbuatan mereka, Harap
J.S