MBS Lombok Barat, 27 Juli 2025 – Keluarga besar H. Maksum bersama Badan Advokasi Indonesia (BAI) Republik Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah melakukan pencarian intensif terhadap seorang pria berinisial BR, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait dana usaha katering untuk musim haji 2025 di Arab Saudi dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Terduga BR, yang diketahui beralamat di Kediri, Lombok Barat, diduga telah membawa kabur dana investasi yang disetorkan oleh dua korban, H. Maksum dan Lukman. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk persiapan dan operasional bisnis katering yang melayani jemaah haji pada musim haji tahun 2025 di Tanah Suci.
Kronologi kejadian bermula ketika H. Maksum dan Lukman mempercayakan sejumlah besar dana kepada BR sebagai modal untuk usaha katering haji 2025. Namun, alih-alih mempersiapkan operasional katering, BR justru menghilang dan diduga membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut, meninggalkan para korban dalam kerugian besar menjelang musim haji.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Dana tersebut adalah hasil jerih payah kami yang seharusnya digunakan untuk usaha yang melayani jemaah haji 2025,” ujar salah satu perwakilan keluarga H. Maksum. “Kami berharap BR bisa segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Saat ini, keluarga korban telah berkoordinasi erat dengan pihak berwenang dan BAI NTB untuk menindaklanjuti kasus ini. BAI NTB menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kami sedang mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak Kepolisian,” tegas Haji Sujayadi dari BAI NTB yang juga kontributor Mediamitramabes.com di NTB. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan BR untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau menghubungi keluarga korban.”
Pihak keluarga dan BAI NTB berharap kasus ini dapat segera terungkap dan terduga pelaku dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kontak Media:
Haji Sujayadi
Badan Advokasi Indonesia (BAI) NTB
Kontributor Mediamitramabes NTB