Kelompok Tani Minta Ukur Ulang Lahan HGU PT. Amal Tani

Senin, 2 Juni 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS- Persoalan lahan HGU PT. Amal Tani yang dipermasalahkan oleh masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir walaupun PT. Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.

 

Kali ini, Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan ini kembali ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).

Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Berawijaya Meliala, menjelaskan bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT. Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT. Amal Tani.

 

“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram (nama panggilan Berawijaya Meliala).

 

Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT. Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.

 

“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat memberikan penjelasan.

 

Sementara itu, Darul Iman Hutabarat selaku Manajer Umum PT. Amal Tani mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.

 

Terkait jumlah HGU PT. Amal Tani yang dipertanyakan Donny Setha selaku Sekretaris Komisi A DPRD Langkat yang memimpin jalannya rapat, dijelaskannya bahwa pada tahun 1962, lahan mereka seluas 3.821 Ha, kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT. Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.

 

Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan bahwa PT. Amal Tani setiap tahun selalu taat membayar pajak dan atas ketaatan bayar pajak ini, PT. Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

 

Atas persoalan ini, setelah dilakukan mediasi, pertanyaan dan perdebatan, maka Komisi A DPRD Langkat akan berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Kota, Tegaskan Penolakan Premanisme dan Himbau Warga Bijak Bermedia Sosial
Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Diduga keras oknum kepala desa giling benih padi bantuan untuk petani sebanyak 700kg menjadi beras.
Bupati Rohul ANTON ,ST.MM Gerak Cepat’ Tinjau Kerusakan Jembatan Sungai Klubi, Komitmen Percepatan Perbaikan
Penyebarluasan Perda Diindramayu Tahun Anggaran 2024-2025 Berjalan Lancar 
Polres Purwakarta Ikuti Rakernis Bidang Humas Polda Jabar
Kunjungan Menteri LH ke Purwakarta: Suksesnya Inisiatif Ramah Lingkungan di Sekolah-sekolah

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:24 WIB

Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Kota, Tegaskan Penolakan Premanisme dan Himbau Warga Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:50 WIB

Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:14 WIB

Bupati Rohul ANTON ,ST.MM Gerak Cepat’ Tinjau Kerusakan Jembatan Sungai Klubi, Komitmen Percepatan Perbaikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:08 WIB

Penyebarluasan Perda Diindramayu Tahun Anggaran 2024-2025 Berjalan Lancar 

Berita Terbaru