Kelola Ratusan Hektar Sawit Diduga Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyonya Alex di Bungo Terancam Pidana

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO // MBS – Pengusaha asal China yang dikenal sebagai Nyonya Alex terjerat dugaan pelanggaran berat aturan perkebunan di Indonesia. Ia diduga mengelola ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk yang terletak di Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pihak yang bergerak di bidang perkebunan, termasuk kelapa sawit, wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat legalitas pengelolaan lahan. Namun, hingga saat ini, kedua dokumen krusial tersebut belum dimiliki oleh Nyonya Alex.

Saat dikonfirmasi awak media, Apeng, yang mengaku sebagai keluarga Nyonya Alex, mengakui bahwa kebun yang dikelola belum memiliki izin-izin resmi. Alasan yang disampaikan pun mengejutkan, “kepemilikan lahan sawit tidak hanya dimiliki oleh satu orang, melainkan melibatkan beberapa orang”. Katanya baru-baru ini

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan perkebunan tersebut berjalan secara ilegal.

Tanpa IUP dan HGU, pengelolaan kelapa sawit jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius bagi pengelola. Yang lebih mencurigakan, untuk menutupi dugaan pelanggaran ini, Nyonya Alex diketahui telah menjual beberapa puluh hektar lahannya kepada masyarakat setempat. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dan menghindari tanggung jawab atas ketidaklengkapan izin yang seharusnya dimiliki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Nyonya Alex.

Masyarakat setempat pun menantikan kepastian hukum dan penindakan tegas dari instansi terkait agar aturan perkebunan di wilayah tersebut tetap ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.(Tim).

Berita Terkait

*Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Amankan Malam Libur, Remaja Pasar Dempo Permai Diberi Edukasi Kamtibmas*
KAPOLRES ROKAN HILIR TURUN LANGSUNG SAHUR ON THE ROAD, PERKUAT HARKAMTIBMAS RAMADHAN 1447 H.
Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga.
Personil Polsek Kandis Bersama Babinsa Sigap Berikan Pertolongan Kepada Remi Br.Manalu Warga Km 79 Kel.Kandis Kota
SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian.
Polsek Kandis Gelar Gotong Royong, Kapolres Siak: Wujud Kepedulian Polri Jaga Lingkungan Bersih dan Sehat
ASN P3K Salah Satu Kementerian Terseret Kasus Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 3 Pelaku
Rutan Dumai Terima Penghargaan Bareskrim Polri atas Sinergi Pemberantasan Narkoba.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:35 WIB

*Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Amankan Malam Libur, Remaja Pasar Dempo Permai Diberi Edukasi Kamtibmas*

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:00 WIB

Kelola Ratusan Hektar Sawit Diduga Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyonya Alex di Bungo Terancam Pidana

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:31 WIB

KAPOLRES ROKAN HILIR TURUN LANGSUNG SAHUR ON THE ROAD, PERKUAT HARKAMTIBMAS RAMADHAN 1447 H.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:49 WIB

Personil Polsek Kandis Bersama Babinsa Sigap Berikan Pertolongan Kepada Remi Br.Manalu Warga Km 79 Kel.Kandis Kota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:44 WIB

SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian.

Berita Terbaru