Pagar Alam – Kelakuan biadab sudah seperti binatang, apa yang dilakukan Sh (32), warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Buruh harian lepas yang merusak masa depan anak tirinya dan parahnya kini korban mengandung janin pelaku hingga 31 minggu.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku Sh diciduk petugas saat berada di Rumah Sakit Besemah Kota Pagar Alam, Minggu (14/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S. H, S.IK M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, S.H, membenarkan peristiwa asusila tersebut.
Menurut Kasat, korban Melati (14) tahun, (bukan nama sebenarnya) dirudapaksa pelaku dalam kurun waktu April sampai dengan November 2023.
Kasat mengatakan, awal terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, saudara korban mengantarkan lauk ke rumah Melati.
Saat itu, saudaranya itu mengajak anak korban untuk ke rumahnya. Pada saat itu, saudaranya itu curiga dengan tubuh korban yang terlihat lebih berisi dari biasanya.
Setelah didesak ibu dan saudaranya itu, korban akhirnya mengakui jika ayah tirinya sudah menyetubuhinya dengan cara memaksa dan mengancam akan dibunuh.
Untuk memastikan pengakuan korban, Melati dibawa ke klinik Dokter Selva untuk melakukan pemeriksaan kandungan.
Benar saja, dokter menyatakan Melati positif hamil berusia kurang lebih 31 minggu. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Pagar Alam.
Tepatnya pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Unit PPA Polres Pagar Alam mengantar korban dan ibunya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Besemah Kota Pagar Alam.
Setibanya di rumah sakit sekitar pukul 03.00 Wib, ibu korban menelpon pelaku untuk datang ke rumah sakit. Setelah terlapor sampai di rumah sakit, dengan gesit petugas Unit PPA Polres Pagar Alam langsung lakukan penangkapan.
Pelaku yang tidak melakukan perlawanan, akhirnya dibawa ke Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan.
Reno Bi
Editor Misran MBS