Taput. Mitra-mabes.com. Kejaksaan Cabang Negeri Tapanuli Utara (Kacabjari) di Siborongborong saat ini menjadi berbincangan dan pembahasan di tenga- tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, dimana pada 9 Juli 2025 mengumpulkan Kepala Desa se – Kecamatan Siborongborong untuk penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU). Hal itu diakui sejumlah Kepala Desa saat berbincang dengan beberapa Awak Media disala-satu warung kopi di Pasar Siborongborong
“Benar kami diundang/ dipanggil , dalam suatu acara pertemuan di Aula kantor Kejaksaan Cabang Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong . dan sekaligus penandatanganan MoU terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)” ucap sejumlah Kepala Desa.
Bila Acara pengumpulan kepala desa se Kecamatan Siborongborong itu disebut sebagai penyuluhan Hukum tentunya tidak ada larangan untuk diliput Media. Namun saat acara pengumpulan itu wartawan dilarang masuk. Hal ini menjadi pertanyaan dan menjadi pemikiran negatif ada kemungkinan disana pemberian hadiah atau nego,
Hingga Media mencari Informasi melalui sejumlah kepdes. Saat ditanya, apakah ada memberikan sesuatu hadiah berupa uang diacara pertemuan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Cabang Siborongborong, para Kepala Desa hanya diam dan melemparkan senyuman sambil mengatakan: tau sama tau ma hita = artinya sama- tau lah kita,katanya
Kiranya Bupati Tapanuli Utara memberikan perhatian kepada kami Kepala Desa, dimana kami adalah perpanjangan tangan Bupati untuk melaksanakan programnya”.
Menanggapi hal itu sala seorang Pengacara berkomentar ” Harusnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Cabang negeri Taput di Siborongborong ini. Dimana sejumlah kasus yang ditangani tidak pernah maju hingga ke persidangan , dan hanya satu kasus yang maju ke persidangan ,
pada intinya banyak yang telah diperiksa, bahkan banyak beredar surat pemanggilan resmi yang beredar terkait kasus korupsi, kalau tidak salah Kasus Kepala Desa, Horison Lontung Siborongborong II dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di Kecamatan Siborongborong dan masi ada yang lain .
Terutama Laporan Kasus Pembangunan SMKN 1 Muara hingga kini telah di diamkan tanpa proses atau tidak ada tindak lanjut. dan setiap ditanya tentang perkembangan kasus tersebut selalu membuat alasan menunggu hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dimana kasus nya jelas kasus terkait dugaan tindak Pidana korupsi. Sesuai prosedur bahwa kegiatan tersebut merupakan swakelola, namun hasilnya jadi diborongkan”.
“Untuk itu Kita berharap agar Kejatisu segera melakukan evaluasi atas kinerja pihak Kejaksaan Cabang Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, Patut di duga bahwa jabatan dipergunakan untuk memperkaya diri maupun sekelompok. Kita masih ingat statement Jaksa Agung , mengatakan akan melakukan evaluasi bagi jaksa yang tidak serius menangani kasus korupsi” tegasnya
Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti saat dikonfirmasi mmelalui telpon seluler terkait pengumpulan dan penandatanganan MoU dengan Kepala Desa se- kecamatan Siborongborong sampai berita ini terbit tidak ada jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Beberapa Awak Media mengatakan Kacabjari sangat tidak respek atau Alergi terhadap wartawan tapi setiap bertemu dengan wartawan pasti selalu ngaku pernah jadi wartawan. dari sifat kepemimpinan Kacabjari Siborongborong tidak mencerminkan nama Institusi KeJaksaan terlebih di mata para Media di Siborongborong.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar saat dikonfirmasi sala seorang awak media melalui Plh. Kasi Penkum Kejatisu, Husheri terkait Kepala Kejaksaan Cabang Tapanuli Utara di Siborongborong . Atas adanya Pengumpulan/ pemanggilan Kepala Desa se Kecamatan Siborongborong kita akan monitor bila benar terjadi Pengumpulan tersebut kita akan memberi sanksi dan menindak tegas.
[ Editor- Smarth ]