KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, MITRAMABES COM 25 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka tersebut adalah N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa.

Kronologi dan Modus Operandi
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah meminta iuran kepada para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk biaya kegiatan Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta iuran sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk periode satu tahun.

Sebagai tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan masing-masing sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Forum Kades. Dana yang dipungut ini diketahui bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Penahanan Tersangka dan Proses Lanjutan
Kedua tersangka, N dan JS, saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025. Hingga saat ini, kurang lebih 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

“Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.Kejati Sumsel tegaskan: Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, sekecil apapun. Semua yang terlibat akan ditindak tegas.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan untuk Di Jalan
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah
DIR IPM Apresiasi Propam Polda Jateng atas Respons Cepat Tangani Dugaan Penghentian Kasus Asusila Ananda KenjiSolo
Berbagi Sarapan Pagi dan Hasil Panen WBP Lapas Tebing Tinggi Gelar Jumat Berkah
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Dalami Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur yang Viral di Media Sosial
Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam 1x 24 Jam, Jaga Kota Pagar Alam dari Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:47 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:38 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:36 WIB

DIR IPM Apresiasi Propam Polda Jateng atas Respons Cepat Tangani Dugaan Penghentian Kasus Asusila Ananda KenjiSolo

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:54 WIB

Berbagi Sarapan Pagi dan Hasil Panen WBP Lapas Tebing Tinggi Gelar Jumat Berkah

Berita Terbaru