Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung/MBS- Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Lampung perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan, dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE. Kejadian periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00.

“Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung.

Dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.

AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.

Mitra mabes wilayah lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD Team Libas Desak Ketegasan Pemda Meranti Terkait Dugaan ASN dan Honorer Terlibat Narkoba
Gerak Cepat! Bupati Banyuasin Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Puting Beliung Kecamatan Muara Sugihan
Sambut HUT RI Ke-80, Anggota DPRD Kepulauan Meranti H. Atan Ismail Adakan Berbagai Lomba
Bupati Humbahas Mengiringi Pemberangkatan Jenazah Drg. Hasudungan Silaban, M.Kes.
Pengendara, Rumah Warga dan Kapal Dipasangkan Ratusan Bendera Merah Putih oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Samosir
Polres Samosir Klarifikasi Pemberitaan Media Online dan Medsos Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara
Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi
Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Ketua DPD Team Libas Desak Ketegasan Pemda Meranti Terkait Dugaan ASN dan Honorer Terlibat Narkoba

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:10 WIB

Gerak Cepat! Bupati Banyuasin Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Puting Beliung Kecamatan Muara Sugihan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Sambut HUT RI Ke-80, Anggota DPRD Kepulauan Meranti H. Atan Ismail Adakan Berbagai Lomba

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Bupati Humbahas Mengiringi Pemberangkatan Jenazah Drg. Hasudungan Silaban, M.Kes.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Pengendara, Rumah Warga dan Kapal Dipasangkan Ratusan Bendera Merah Putih oleh Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Samosir

Berita Terbaru