Kejari Way Kanan Menyidangkan Langsung Perkara Pembunuhan Satu Keluarga Yang Dilakukan Terdakwa Anak

Kamis, 10 November 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan | CN – Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, pada hari ini Rabu tanggal 9 Nopember 2022 Kepala Kejari Way Kanan, Dr. Arillianna Purba, S.H.,M.H ikut menyidangkan langsung perkara anak An Dicky Wahyudi yang pada sidang sebelumnya oleh penuntut umum dituntut bersalah melakukan dan membantu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari pantauan awak media dan beberapa LSM yang hadir di persidangan terlihat jelas langkah nyata yang dilakukan Kejari Way Kanan perlu di contoh oleh para Kejari yang ada di Provinsi Lampung, mengingat sejak awal dari proses penyidikan oleh Polisi perkara pembunuhan satu keluarga yang viral diberbagai media lokal dan Nasional tersebut, betul-betul menjadi perhatian serius Kepala Kejari Way Kanan. Bahkan beliau turun langsung menyidangkan perkara sejak awal pembacaan surat dakwaan pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan dan mendengarkan putusan.

“Sangat jarang ditemukan Kepala Kejari turun langsung menyidangkan perkara. Hal ini memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan, yang seperti ini perlu di apresiasi,” ungkap Irwansyah selaku tokoh masyarakat setempat, Kamis (10/11/2022).

Pada sidang kali ini majelis hakim yang di Ketuai oleh hakim Ridwan Pratama, S.H.,M.H didampingi Andre Jevi Surya, S.H.,M.H dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H.,M.H. Masing-masing selaku hakim anggota menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Dicky Wahyudi Bin Erwinudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua primair kami.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dicky Wahyudi Bin Erwinudin selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama ditahan, dan dengan perintah agar terdakwa Dicky tetap ditahan.

Ada pun barang bukti berupa 1  buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Polisi tanpa body, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dipergunakan dalam perkara lain oleh An Erwinudin. Menghukum terdakwa Dicky untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut baik penuntut umum maupun terdakwa Dicky menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidana Umum Arliansyah Adam, S.H mengatakan, “Penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaan nya. Namun, perlu waktu 7 hari untuk memastikan perkara tersebut Inkracht atau berkekuatan hukum tetap” tutup Kasi Intel.

Diketahui persidangan berakhir sekira pukul 15.00 Wib dalam keadaanaman dan tertib.

EDITOR : (Edo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hangatnya Kepedulian Polsek Seputih Banyak, Puluhan Warga Kurang Mampu Terima Bantuan
Pemkab Humbang Hasundutan Gelar Rapat Koordinasi, Tindaklanjuti Kelangkaan BBM di Seluruh SPBU.
Polres Selayar bersama Masyarakat Gelar Sholat Ghaib dan Do’a Bersama, untuk Korban Bencana Alam di Sumatra dan Jawa
Berbagi Untuk Sesama, Polres Selayar dan Bhayangkari Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Makanan Siap Saji
Monitoring Pengamanan SPBU, Polres Tanah Karo Pastikan Tidak Ada Gangguan Kamtibmas
Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di dua TKP
Lewat Ibadah Doa Bersama, Pemkab Taput Teguhkan Semangat Warga dan Salurkan Bantuan.
Bupati Bersama Kapolres Humbang Hasundutan Cek PLTA di Pakkat Dan Berkoordinasi Dengan Bupati Tapteng.

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:20 WIB

Hangatnya Kepedulian Polsek Seputih Banyak, Puluhan Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:56 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Gelar Rapat Koordinasi, Tindaklanjuti Kelangkaan BBM di Seluruh SPBU.

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Selayar bersama Masyarakat Gelar Sholat Ghaib dan Do’a Bersama, untuk Korban Bencana Alam di Sumatra dan Jawa

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:48 WIB

Berbagi Untuk Sesama, Polres Selayar dan Bhayangkari Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Makanan Siap Saji

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:28 WIB

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di dua TKP

Berita Terbaru