Kejari Way Kanan Menyidangkan Langsung Perkara Pembunuhan Satu Keluarga Yang Dilakukan Terdakwa Anak

Kamis, 10 November 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan | CN – Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, pada hari ini Rabu tanggal 9 Nopember 2022 Kepala Kejari Way Kanan, Dr. Arillianna Purba, S.H.,M.H ikut menyidangkan langsung perkara anak An Dicky Wahyudi yang pada sidang sebelumnya oleh penuntut umum dituntut bersalah melakukan dan membantu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari pantauan awak media dan beberapa LSM yang hadir di persidangan terlihat jelas langkah nyata yang dilakukan Kejari Way Kanan perlu di contoh oleh para Kejari yang ada di Provinsi Lampung, mengingat sejak awal dari proses penyidikan oleh Polisi perkara pembunuhan satu keluarga yang viral diberbagai media lokal dan Nasional tersebut, betul-betul menjadi perhatian serius Kepala Kejari Way Kanan. Bahkan beliau turun langsung menyidangkan perkara sejak awal pembacaan surat dakwaan pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan dan mendengarkan putusan.

“Sangat jarang ditemukan Kepala Kejari turun langsung menyidangkan perkara. Hal ini memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan, yang seperti ini perlu di apresiasi,” ungkap Irwansyah selaku tokoh masyarakat setempat, Kamis (10/11/2022).

Pada sidang kali ini majelis hakim yang di Ketuai oleh hakim Ridwan Pratama, S.H.,M.H didampingi Andre Jevi Surya, S.H.,M.H dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H.,M.H. Masing-masing selaku hakim anggota menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Dicky Wahyudi Bin Erwinudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan kedua primair kami.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dicky Wahyudi Bin Erwinudin selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama ditahan, dan dengan perintah agar terdakwa Dicky tetap ditahan.

Ada pun barang bukti berupa 1  buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter, 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Polisi tanpa body, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dipergunakan dalam perkara lain oleh An Erwinudin. Menghukum terdakwa Dicky untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut baik penuntut umum maupun terdakwa Dicky menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidana Umum Arliansyah Adam, S.H mengatakan, “Penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaan nya. Namun, perlu waktu 7 hari untuk memastikan perkara tersebut Inkracht atau berkekuatan hukum tetap” tutup Kasi Intel.

Diketahui persidangan berakhir sekira pukul 15.00 Wib dalam keadaanaman dan tertib.

EDITOR : (Edo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Melepas Tiga Personel Terbaik dalam Upacara Purna Bakti
Polres Lampung Tengah Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Penghulu Sukajadi Maraganti SPdi menjadi contoh di desa/kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir
Persiapan Pelaksanaan Ujian Semester, Pelaksanaan Classmate SMA Negeri 1 Namo Rambe. 
Antisipasi Kericuhan Personel Polres Serdang Bedagai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM
Pasutri Pengedar Sabu dan Seorang Pengguna Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah
Empat Kampung Hilang Disapu Banjir, Gubernur Aceh Mualem Menangis ‘Aceh Seperti Tsunami Kedua’
AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:33 WIB

Polres Sergai Melepas Tiga Personel Terbaik dalam Upacara Purna Bakti

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:32 WIB

Polres Lampung Tengah Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:15 WIB

Penghulu Sukajadi Maraganti SPdi menjadi contoh di desa/kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:24 WIB

Persiapan Pelaksanaan Ujian Semester, Pelaksanaan Classmate SMA Negeri 1 Namo Rambe. 

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:20 WIB

Antisipasi Kericuhan Personel Polres Serdang Bedagai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM

Berita Terbaru