TEBO || MBS – Dalam rangka melaksanakan Pengamanan penanganan perkara, keamanan dan ketertiban umum, Kajari Kabupaten Tebo telah berhasil menyita sejumlah uang titipan terkait perkara Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari tertuga yang berinisial HM sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan RS sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) .
Informasi yang kami peroleh bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.40 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo telah menerima Penyitaan uang titipan terkait perkara Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari tertuga HM sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan RS sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).
Penyitaan uang titipan diserahkan langsung oleh istri HM dan istri RS, atas nama Karlina kepada Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Agung Gumelar, S.H yang disaksikan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Louis Afred Hasudungan, S.H dan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Rozi Saputra;
Kemudian penyitaan uang dititipkan pada rekening BSI atas nama RPL. 078 Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya akan digunakan untuk pengembalikan kerugian keuangan negara, Informasi ini kami peroleh dari Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo dan Pidana Khusus Kejari Tebo.
Bahwa dengan adanya Penyitaan uang titipan terkait perkara Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari terduga HM sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dari terduga RS sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) diperkirakan akan membuat opini masyarakat dengan dititipnya uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) maka terdakwa tidak lagi menjalani hukuman pidana penjara maka diharapkan pemahaman kepada masyarakat terkait hal tersebut karena perkara ini masih menarik perhatian masyarakat dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Tebo.
Kita berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo beserta staff melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan publikasi terkait Penyitaan uang titipan atas perkara Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dari terduga yang berinisial HM sejumlahRp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dari inisial RS sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan terkendali, (Sch).
Editor : Socheh