Kejari Selayar Hormati Putusan Pra Peradilan, Penahanan Tetap Sah Dan Tolak Ganti Rugi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, (Mitramabes.com-) 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar menghormati Putusan Pra Peradilan yg telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan, oleh karena Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan Pra Peradilan tersebut.

Bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada ALWAN SIHADJI, SH selaku Pemohon.

Namun dalam Putusan Pra Peradilan tersebut juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah, penahanan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi.

Mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Selayar dan sepengetahuan Penyidik juga bahwa pada saat ini Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, maka pada saat ini kewenangan terhadap uang tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan.

Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara ALWAN SIHADJI, SH.

Dikarenakan karena hal tersebut maka Penyidik akan segera semaksimal mungkin menempuh mekanisme yang berlaku untuk sesegera dapat melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut. (Tim/Ucok Haidir ).

Berita Terkait

Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi
Dana Desa Rp 1,1 Milyar Diduga Bermasalah Transparansi Geuchik Dan Tuha Peut Di Pertayakan.
Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Amankan Tasyakuran Panen Raya di Seputih Raman
Cuaca Ekstrem Polres Pagar Alam Turunkan Bhabinkamtibmas Himbauan Warga Waspada Bencana Alam
Bupati Tebo Kunjungi Sentra Alyatama Kemensos RI, Perkuat Sinergi Layanan Sosial
LSM GRANSI: Kejati Sumsel Diduga Mandul Tangani Laporan Korupsi, Mantan Kadisdik Banyuasin Tak Tersentuh
Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasiona

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:19 WIB

Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:54 WIB

DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:11 WIB

Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Amankan Tasyakuran Panen Raya di Seputih Raman

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:10 WIB

Cuaca Ekstrem Polres Pagar Alam Turunkan Bhabinkamtibmas Himbauan Warga Waspada Bencana Alam

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:54 WIB

Bupati Tebo Kunjungi Sentra Alyatama Kemensos RI, Perkuat Sinergi Layanan Sosial

Berita Terbaru