Kejari Selayar Hormati Putusan Pra Peradilan, Penahanan Tetap Sah Dan Tolak Ganti Rugi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, (Mitramabes.com-) 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar menghormati Putusan Pra Peradilan yg telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan, oleh karena Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan Pra Peradilan tersebut.

Bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada ALWAN SIHADJI, SH selaku Pemohon.

Namun dalam Putusan Pra Peradilan tersebut juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah, penahanan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi.

Mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Selayar dan sepengetahuan Penyidik juga bahwa pada saat ini Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, maka pada saat ini kewenangan terhadap uang tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan.

Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara ALWAN SIHADJI, SH.

Dikarenakan karena hal tersebut maka Penyidik akan segera semaksimal mungkin menempuh mekanisme yang berlaku untuk sesegera dapat melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut. (Tim/Ucok Haidir ).

Berita Terkait

Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan
Tingkatkan Profesionalisme, Polres Pagar Alam Gelar Uji Kemampuan Menembak Personel
Musrenbang Kecamatan Rupat Utara 2026 Fokuskan Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Masyarakat Admin 03 Febuari 2026.
Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Harga dan Stok Bapok di Pasar Angso Duo Jelang Ramadan dan Idulfitri
Askolani -Netta Dengar Arahan Strategis Presiden Prabowo.
Edukasi Humanis Ops Keselamatan Krakatau 2026, Satlantas Polres Lamteng Gandeng Bappeda dan Jasa Raharja
Polisi Humanis, Anak Ceria: Murid TK Tunas Muda Lempuyang Bandar Kunjungi Polres Lampung Tengah
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban, Tegaskan Komitmen Penanganan Profesional

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:19 WIB

Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Polres Pagar Alam Gelar Uji Kemampuan Menembak Personel

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Musrenbang Kecamatan Rupat Utara 2026 Fokuskan Peningkatan Daya Saing dan Kesejahteraan Masyarakat Admin 03 Febuari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:04 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Harga dan Stok Bapok di Pasar Angso Duo Jelang Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:23 WIB

Askolani -Netta Dengar Arahan Strategis Presiden Prabowo.

Berita Terbaru