Kejari Selayar Hormati Putusan Pra Peradilan, Penahanan Tetap Sah Dan Tolak Ganti Rugi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, (Mitramabes.com-) 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar menghormati Putusan Pra Peradilan yg telah diputuskan oleh Hakim Pra Peradilan, oleh karena Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar akan berusaha maksimal dalam melaksanakan putusan Pra Peradilan tersebut.

Bahwa Putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menyatakan bahwa penyitaan terhadap uang Rp. 357.722.613,00 yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar melalui Penetapan Penyitaan Nomor : 48/PenPid.B-SITA/2024/PN Slr tanggal 02 Agustus 2024 adalah tidak sah dan memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan uang yang disita dari Pemohon tersebut kepada ALWAN SIHADJI, SH selaku Pemohon.

Namun dalam Putusan Pra Peradilan tersebut juga menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik tetap sah, penahanan tetap sah serta menolak pembayaran ganti rugi.

Mengingat penyidik Kejaksaan Negeri Kep. Selayar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Selayar dan sepengetahuan Penyidik juga bahwa pada saat ini Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan barang bukti termasuk uang yang disebutkan dalam Putusan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, maka pada saat ini kewenangan terhadap uang tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Penyidik selaku pihak yang telah melakukan penyitaan.

Dengan telah dilimpahkannya perkara dan barang bukti tersebut oleh Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kewenangannya pada saat ini telah berada pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan memeriksa dan mengadili perkara ALWAN SIHADJI, SH.

Dikarenakan karena hal tersebut maka Penyidik akan segera semaksimal mungkin menempuh mekanisme yang berlaku untuk sesegera dapat melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut. (Tim/Ucok Haidir ).

Berita Terkait

Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.
Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo
Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.
Peran dan Kewenangan MPR dan DPR RI Pada Era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional).
MitraMabes.com Jatim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Pers Profesional dan Berintegritas
DPC PJI Nganjuk Ucapkan Selamat HPN 2026, Dukung Pers Profesional dan Berintegritas
Polres Kaur Beserta Staf Jajaran dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional.
Mou Media Ke Kantor DPRD Bengkulu utara Wajib Pakai E-Katalog.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:27 WIB

Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo

Senin, 9 Februari 2026 - 10:02 WIB

Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.

Senin, 9 Februari 2026 - 09:12 WIB

MitraMabes.com Jatim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Pers Profesional dan Berintegritas

Senin, 9 Februari 2026 - 09:00 WIB

DPC PJI Nganjuk Ucapkan Selamat HPN 2026, Dukung Pers Profesional dan Berintegritas

Berita Terbaru