
Pontianak, Rabu 26 November 2025 —Mitramabes.com
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya mengumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Mikro di salah satu bank nasional pada periode 2023 hingga 2024.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MFV dan CJ selaku Mantri pada bank milik negara pada periode 2023–2024, serta RMN dan MNS yang diduga berperan sebagai calo dalam proses pengajuan kredit.
Penahanan terhadap MFV, CJ, RMN, dan MNS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 26 November 2025 hingga 15 Desember 2025.
Agus Eko Purnomo mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan modus operandi pengajuan kredit sebanyak 59 debitur yang kemudian berstatus kredit macet.
Pengajuan kredit tersebut diduga melibatkan praktik percaloan dalam proses administrasinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Unit Audit Intern tanggal 8 Juli 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan yang disebabkan oleh tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang melibatkan pejabat internal bank milik negara tersebut.
Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2.397.009.777,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Kejaksaan Negeri Pontianak menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Para tersangka saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.*
(Media Mitra Mabes)







