Humbahas- Mitramabes.com.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Humbahas atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 588.487.000.dengan rincian di Tahun 2022 Koni menerima dana hibah
Rp.200.000 dari Pemkab Humbahas.tahun
2023 koni menerima dana hibah Rp.125.000.000 dari Pemkab Humbahas dari dinas Pariwisata dan Olah raga dan tahun 2024 KONI terima dana hibah Rp.347.000.000.dari Pemkab Humbahas dari Dinas Pariwisata dan Olah raga.
Arisman barasa Selaku Sekretaris KONI Humbahas mengurangi anggaran kepada penerima atas perintah ketua KONI yang tersangka inisial, JHS dengan alasan untuk mitra. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Humbahas dan auditor kejaksaan negeri Sumatra utara melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi,keterangan ahli dan alat bukti untuk menetapkan satu orang tersangka JHS ketua KONI kabupaten Humbang Hasundutan.
Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran ,surat pertanggung jawaban fiktif dan mengamankan alat bukti yang dilakukan oleh Ketua KONI Humbahas,” ujar Kepala Kejari Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang .S.H.M.H.dalam konferensi pers di ruang kejaksaan Negari Humbahas ,
Selasa 2/12/2025 .
Modus operandi yang diduga dilakukan yaitu dengan membuat laporan fiktif dan mark-up Anggaran untuk berbagai kegiatan olahraga. Akibatnya, sejumlah program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Humbahas terkendala.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Humbahas juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Humbahas, yang berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sebagai mana mestinya dan Transparan juga Adil. Pemerintah Kabupaten Humbahas juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
[ Editor- Smarth ]












