Indramayu- Mitramabes.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri pada Senin 30/20/ 2023, di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan diterima oleh Kasi intel Kejari Indramayu Arie Prasetya, S.H.
Ari mengatakan kepada awak media, tersangka Panji Gumilang nantinya akan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sambil menunggu persiapan tim JPU yang akan melengkapi administrasi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Indramayu.
Barang bukti (BB) yang dikirim pihaknya berupa rekaman visual dan beberapa barang bukti elektronik lainnya untuk selanjutnya akan diserahkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu, pungkasnya. (Abid)