Humbahasitra-mabes.com .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Noordin Kusumanegara, memaparkan temuan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang menunggak pajak dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-80. Acara tersebut digelar di Ondo Cafe, Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta, pada hari Selasa, 2/9/2025
Kepala Kejaksaan, Noordin Kusumanegara menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah PLTMH yang beroperasi di wilayah Humbahas belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
juga mengimbau kepada para pengelola PLTMH yang belum membayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya menimpali,
Acara perayaan HUT Kejaksaan ini dihadiri kejari Humbahas,kasi Intel,kasi datun,kasi Pidum,kasi pidsus termasuk insan pers dari berbagai media yang aktif meliput di wilayah Humbahas.
Kehadiran media diharapkan agar dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai temuan ini kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran para pengelola PLTMH terhadap pentingnya untuk membayar pajak.sebagai kewajiban.setiap warga maupun perusahaan.
Acara ini dilaksanakan bukan hanya tentang pemaparan mengenai temuan penunggakan pajak PLTMH , Juga diisi dengan kegiatan ramah tamah dan diskusi antara Kejari Humbahas dengan para tamu undangan.Acara ini berjalan lancar dan meninggalkan kesan mendalam dengan suasana yang penuh Kehangatan, Kekeluargaan dan Keakraban antara sesama, satu dengan yang lain.
Pengungkapan temuan penunggakan pajak ini, diharapkan dapat mendorong agar pengelola PLTMH patuh dan taat dalam membayar pajak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan” ungkapnya dengan mimik wajah yang tegas.
[ Editor-Smarth ]