Mitra mabes.com Bengkulu utara.-Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkulu utara. Resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana BOK dan JKN Tahun 2024 Di Dinas kesehatan(DINKES) Bengkulu utara, selasa 02/12/2025.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu utara,(Inisial) AK, diduga bersalah telah melakukan pemotongan Anggaran Dana BOK dan JKN Tahun 2024.
“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu utara, Nurmalina Hadjar, S,H. M,H. menyampaikan atas tindakan yang dilakukan (Inisial)AK, tersebut mengakibat kan kerugian negara sebesar 513 juta lebih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka saat ini(Inisial) AK, dititipkan dilapas perempuan Bengkulu hingga 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini (Inisial) AK, diduga melakukan pemotongan dana anggaran di Dinkes Bengkulu Utara tahun 2024 yang lalu. Adapun dana anggaran yang di potong adalah dana makan minum, dana perjalanan dinas kesehatan, sedang untuk di Puskesmas dana anggaran yang di potong adalah dana BOK dan JKN, Jelas Kajari.
Saat ini Kejari Bengkulu utara masih melakukan pendalaman penyelidikan kasus pemotongan anggaran di dinas kesehatan ini, kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu utara, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Tutup Kajari.
(Ruskan Fanani kabiro Mitra mabes.com Bengkulu utara)












