Kejari Batu Bara Tetapkan Eks Kadisdik Batu Bara Sebagai Tersangka

Jumat, 11 April 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con- Sumatra Utara, Batu Bara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap inisial IS, adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Jumat 11/4/2025.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar menjelaskan, IS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital, dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

“Saat itu IS yang yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Diky.

Diky mengatakan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025 selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

“Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Disebutkan Diky, tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi
Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV di Ringkus Resmob Polres Selayar
Polres Sergai Bongkar Jaringan Pelaku Penganiayaan, Senjata Ilegal dan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:32 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Minggu, 2 November 2025 - 18:56 WIB

Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Batu Bara Dorong Guru Jadi Teladan dan Inovator Pendidikan

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:08 WIB