Kejari Batu Bara Tetapkan Eks Kadisdik Batu Bara Sebagai Tersangka

Jumat, 11 April 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con- Sumatra Utara, Batu Bara– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap inisial IS, adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Jumat 11/4/2025.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar menjelaskan, IS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital, dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

“Saat itu IS yang yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Diky.

Diky mengatakan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025 selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

“Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Disebutkan Diky, tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sergai Ciduk 2 Pelaku Curat
Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku DPO
Belum Sepekan Jabat Kasat Reskrim di Selayar, Iptu Sukarman Pimpin Pengungkapan Kasus Curat
Buntut kasus pertikaian berujung penembakan di Tanjung agung,orang tua terduga pelaku menuntut keadilan.
Rekontruksi ulang di polres Banyuasin dalam kasus pertikaian antara sopir angkot dan pemilik mobil pribadi ini keterangan kuasa hukum kedua belah pihak.
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Polsek Kandis Ringkus Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:05 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ciduk 2 Pelaku Curat

Senin, 8 Desember 2025 - 15:34 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku DPO

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:21 WIB

Belum Sepekan Jabat Kasat Reskrim di Selayar, Iptu Sukarman Pimpin Pengungkapan Kasus Curat

Jumat, 28 November 2025 - 20:06 WIB

Buntut kasus pertikaian berujung penembakan di Tanjung agung,orang tua terduga pelaku menuntut keadilan.

Selasa, 25 November 2025 - 18:08 WIB

Rekontruksi ulang di polres Banyuasin dalam kasus pertikaian antara sopir angkot dan pemilik mobil pribadi ini keterangan kuasa hukum kedua belah pihak.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kamis, 18 Des 2025 - 20:15 WIB