Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, “Buru” 3 Koruptor Bank Kalbar, Korupsi Rp 39 M

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, mitramabes. Com – 3 (tiga) orang koruptor saat ini tengah di “Buru”masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 yang di Mark Up sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar oleh para Pelaku.

 

Sebelum masuk DPO, Sebagai mana diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat telah melakukan pengumuman pemanggilan terhadap ketiga Koruptor Bank Kalbar itu.

 

Pada saat Konferensi Pers, Senin (17/3/2025) PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno, S.H.,M.M didampingi langsung oleh Aspidsus Siju, S.H.,M.H, Kasidik Pidsus Yuriza Antoni, S.H.,M.H, Kasi Penkum Kejati Kalbar I. Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H.

ketiga Koruptor Bank Kalbar yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yakni: 1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.

2. Drs. Sudirman HMY, M.M. 3. M. Faridhan, S.E.,M.M.sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

 

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik telah melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.

 

Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut.

 

Upaya ini juga didukung oleh keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut dalam kurun waktu tertentu.

 

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media Tribun Pontianak.

 

Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.

 

Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.

 

Diketahui sebagaimana uraian perbuatan para tersangka Drs. Samsiar Ismail, M.M, menjabat sebagai Direktur Umum tahun 2015. Drs. Sudirman HMY, M.M, menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2015. M.

 

Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

 

Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

 

Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mulyadi)

Berita Terkait

Perjalanan Bulan Rahmadan Geliat Ekonomi di Pasar Lama: Saat Bupati Anton Kunjungi ke Kerumunan Berburu Takjil
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H., Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kubu.
Bupati Bantaeng Tegaskan Peningkatan Target Kinerja dalam Penandatanganan Pakta Integritas 2026. *Bupati Bantaeng Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2026.
Diduga Galian C Tanah Timbun Gunakan BBM Subsidi, dump Truck Hilir Mudik Tanpa Penutup di Alue Bu Tunong
Diduga Pengambilan BBM Subsidi Pertalite Berulang Gunakan Mobil dan Motor “Siluman” di SPBU 14.244.429 Blang Betra
Bupati Agus Rubiyanto Hadiri Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi di Ponpes Darul Hikam Rimbo Ulu
Hadiri Apel Siaga Kamtibmas, Kasrem 043/Gatam Ajak Generasi Muda Untuk Mengisi Bulan Suci Ramadhan Dengan Kegiatan Yang Positif dan Bermanfaat.
Bantuan Pemprov Jatim Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TISTAS), Wali Murid Heran Masih Ada Pungutan di SMKN 1 Bagor

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:00 WIB

Perjalanan Bulan Rahmadan Geliat Ekonomi di Pasar Lama: Saat Bupati Anton Kunjungi ke Kerumunan Berburu Takjil

Senin, 23 Februari 2026 - 22:16 WIB

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H., Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kubu.

Senin, 23 Februari 2026 - 22:12 WIB

Bupati Bantaeng Tegaskan Peningkatan Target Kinerja dalam Penandatanganan Pakta Integritas 2026. *Bupati Bantaeng Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2026.

Senin, 23 Februari 2026 - 21:46 WIB

Diduga Pengambilan BBM Subsidi Pertalite Berulang Gunakan Mobil dan Motor “Siluman” di SPBU 14.244.429 Blang Betra

Senin, 23 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Hadiri Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi di Ponpes Darul Hikam Rimbo Ulu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Hari ke-5 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Selasa, 24 Feb 2026 - 05:29 WIB