MITRAMABES.COM, Bengkulu (13/06/24) – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana pada Rabu 12 Juni 2024.
Kajati Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristiani Andriani, SH., MH menerangkan,
“Alasan Penerapan Restoratif Justice adalah karena Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.”
“Risde Arisandi bin Siswanto belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan ini menunjukkan bahwa ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukannya,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu.
“Selain itu, Tindak Pidana yang Diancam kepada Tersangka Paling Lama 2 Tahun dan 8 Bulan dan itu tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk penerapan restorative justice,” ucap Ristiani Andriani, SH., MH.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristiani Andriani, SH., MH menambahkan, “Korban dalam kasus ini, Ahmad Sepriansyah, yang secara langsung mengajukan permohonan untuk penerapan restorative justice.”
“Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela di tingkat RT pada tanggal 07 Mei 2024. Perdamaian tersebut dicapai melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi,’ tambah Ristiani Andriani, SH., MH menerangkan,
“Perdamaian yang terjadi juga dikarenakan Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga dan itu menambah alasan kuat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu.
“Tidak Ada Lagi Dendam Antara Tersangka dan Korban: Setelah proses perdamaian, baik tersangka maupun korban telah sepakat untuk melupakan peristiwa tersebut dan kembali menjalin hubungan yang baik seperti semula,” tandas Ristiani Andriani, SH., MH menerangkan,
Lebih lanjut Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristiani Andriani, SH., MH menambahkan,
“Proses restorative justice ini mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar dan aparat pemerintah setempat dengan menunjukkan dukungan terhadap penyelesaian kasus ini secara damai dan kekeluargaan.”
“Dengan mempertimbangkan semua alasan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap bahwa penerapan restorative justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
(Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)
Sumber :
SIARAN PERS Nomor :
PR–L.7.3/Kph.3/05/2024