Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara, Jumat 01/08/2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun 2025.
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka LA, mantan Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran Dinperkim LH.
“Penahanan terhadap tersangka LA dan IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS,” ujar Diky.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2025. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 665.300.000 dengan metode kerugian bersih (net loss).
Dalam perkara ini, LA dan IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Albs)