KEJAKSAAN NEGRI ACEH SINGKIL LAKSANAKAN SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG

Rabu, 24 Agustus 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN NEGRI ACEH SINGKIL LAKSANAKAN SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG

Aceh Singkil, MITRA MABES .COM 09

pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan “Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”.

kepada kepada 40 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Gunung Meriah, Kuta Baharu dan Singkohor) bertempat di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Muhammad Husaini, S.H.,M.H.

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil;

Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil;

Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Para Camat pada 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Gunung Meriah, Kuta Baharu dan Singkohor);

Para Kepala Desa, BPKam, dan Unsur MAA Desa dari 3 Kecamatan.

Bahwa arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Bahwa dalam acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.;

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban .

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.00 WIB dan berjalan sukses, aman serta lancar.

Jurnalis : Yudi Sagala
Mitra mabes 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Peternak Pante Seulemak Gencarkan Program Penggemukan Sapi
Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih
DPRD Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 
Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami
Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih
Bupati Tebo Kukuhkan Pasukan Paskibraka Kab.Tebo, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI ke-80 .

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Peternak Pante Seulemak Gencarkan Program Penggemukan Sapi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wabup Taput Buka Roadshow HUT RI di Parmonangan.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:40 WIB

NASIONAL

Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:07 WIB