Kejaksaan Negeri Selayar Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar : Rp 2, 24 Milyar Dalam Perkara Korupsi Peningkatan Jalan Paket l ( Lapen AC – WC )

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.Mitramabes.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, tahun anggaran 2019.


‎Terdakwa dalam kasus ini, Sucipto, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.

‎Kejari menyatakan bahwa uang pengganti telah dibayar 100 persen melalui dua tahap titipan:

‎Rp1 miliar pada 27 Desember 2023

‎Rp1,24 miliar pada 17 Januari 2024

‎‎Sebelumnya, tuntutan JPU mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan pidana penjara 2 tahun dan uang pengganti senilai kerugian negara.

‎Pemulihan Kerugian Negara ini di Saksikan dan di pimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Djabal Nur, S.H, M.H

‎Kepala Kejari Apreza Darul Putra, S.H, M.H menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan mandat langsung dari Jaksa Agung RI. Penindakan kasus korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan negara tidak dirugikan.

‎”Sekarang maupun di masa yang akan datang, tidak ada ceritanya Kejaksaan menggelapkan atau menyembunyikan uang. Semua uang yang tadi disebutkan disimpan dalam rekening penerimaan lain. Setelah ada ikrar atau putusan, barulah kami setor kembali ke kas negara” tutupnya.( Tim/Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP PKK Desa Karang Layung Hadiri Acara Pelepasan dan Syukuran Siswa-Siswi SPS Pelita Bangsa
PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS
Koramil Sindang Monitoring Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pilwu Pergantian Antar Waktu Desa Karanganyar
Anjangsana TNI, Babinsa Koramil 1608 Karangampel Komsos Bersama Petani di Gubuk Pesawahan Desa Pringgacala
Koramil 1601 Indramayu Hadiri Musyawarah dan Pertemuan Rutin Poktan, Petani dan Penyuluh BPP Indramayu
Proyek Pengaspalan Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang Tidak Mencantumkan Plang Nama dan Abaikan Standar Keselamatan Kerja (K3)
Diduga Sarat KKN, Warga Pertanyakan Pekerjaan Proyek Tidak Peragakan Papan Plang Nama
DESA LEWIKARET MENCATUT BPN TIM YURIDIS DUA BOGOR TIMUR, TERKAIT DUGAAN PUNGLI PTSL ITU TIDAK BENAR.

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:03 WIB

Ketua TP PKK Desa Karang Layung Hadiri Acara Pelepasan dan Syukuran Siswa-Siswi SPS Pelita Bangsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:57 WIB

Kejaksaan Negeri Selayar Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar : Rp 2, 24 Milyar Dalam Perkara Korupsi Peningkatan Jalan Paket l ( Lapen AC – WC )

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:59 WIB

PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:07 WIB

Koramil Sindang Monitoring Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pilwu Pergantian Antar Waktu Desa Karanganyar

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:03 WIB

Anjangsana TNI, Babinsa Koramil 1608 Karangampel Komsos Bersama Petani di Gubuk Pesawahan Desa Pringgacala

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Rohul Lantik 7 Camat Serta Serah Terima Jabatan

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:56 WIB