*KEJAKSAAN NEGERI OKU MELAKSANA GIAT ADVOKASI BIDANG HUKUM KEPADA PERANGKAT DESA SE-KEC (KPR) MELAUI KASI INTELIJEN KAJARI OKU.*

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com. –Bidang Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) kali ini mereka mendatangi Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU,tepatnya di Desa Bunglai Untuk memberikan Materi tentang Hukum,Kepada seluruh kepala Desa yang berada di kecamatan KPR. Rabu (11/09/2025)

 

Dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Advokasi Hukum Bagi Perangkat desa di Wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR),oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU,Bpk Rudhy Parhusip SH.MH., di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Hendri Dunan SH.,Beseeta anggotanya, Begitu juga Camat KPR Jaka Atmaja, S.STP, M.Ec.Dev., Dan seluruh Kepala Desa Beserta Perangkat desa masing masing.

 

Dalam Sambutan Pembukaan Acara disampaikan langsung oleh Ketua Forum Kades se-Kecamatan KPR, Supratman, menyampaikan,” kami selaku kepala desa yang ada di kecamatan ini sangat senang dengan kedatangan dari Tim Intelijen Kejari OKU, acara ini sangat berguna bagi PEMDES kami, “Dan agar kiranya kami bisa dibimbing lebih baik lagi dalam hal menjalankan tugas kami, dalam pengelola Dana Desa yang kami kelola di wilayah kami ini,”ucapnya.

 

Begitu juga dalam Sambutan yang di sampaikan Camat KPR Jaka Atmaja. S.STP,M.Ec.Dev,” saya selaku camat Kecamatan KPR sangat senang dapat menghadiri acara Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Advokasi Hukum ini.”Saya mengharapkan Kepada kepala Desa dan Perangkat desanya bisa di serap sebaik – baiknya dan dapat di mengerti tentang larangannya, serta nantinya dapat menjalankannya lebih baik lagi,”Apabila ada yang belum paham tentang larangan dalam pengelolaan dana desa agar kiranya bisa menanyakan langsung kepada Tim Intelijen Kejari OKU,” ucap camat.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH., dalam kata sambutannya menerangkan,” Kedatangan kami ke Kecamatan KPR ini guna untuk selalu mengingatkan bapak/ibu semua agar tidak menyalai aturan dalam pengelolaan dana desa dan tidak menabrak larangannya.

 

Terkait dalam setiap adanya Laporan Pengaduan (Labdu) dari Lembaga tentang dugaan penyalahgunaan Penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kami akan melakukan penelitian secara terperinci, hal itu agar jelas, apakah memang benar penemuan tersebut atau cuman apa, disitu kami harus jelas,” terangnya Kasi Intel.

 

“Apa bila pada saat di periksa tidak ada permasalahannya dalam pengelolaan dana desa sudah benar, hal itu jangan la di kuatirkan, akan tetapi, terkecuali apa bila memang ada temuan itu harus di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

Kasi Intel juga menjelaskan cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa yaitu diantaranya dengan cara ; Perencanaan harus disusun secara matang; Penggunaan anggaran dilakukan secara benar dengan tidak ada penyimpangan; Sedapat mungkin meminimalisir diskresi dengan tetap berkonsultasi dengan pemerintahan setempat; Optimalisasi fungsi pengawasan internal pemrintahan; Laporan pertanggungjawaban disusun secara benar dan tidak manipulatif dan pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun regulasi yang tidak multi interpretatif.

 

Kasubsi 1 Intelijen Kejari OKU, Abdullah Arby dalam pemaparannya juga menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa, Aplikasi Jaga Desa adalah inisiatif resmi hasil kolaborasi atau Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Aplikasi ini dirancang untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa, memberikan pendampingan hukum, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi di tingkat desa.*

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kadisdik Nagan Raya Zulkfli ” Sekolah Harus Ciptakan Kantin Sehat”
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung
Gubernur Riau Resmikan GPM, Serahkan Bantuan Rumah, dan Tinjau Jembatan Panglima Sampul di Meranti
Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Toko Kampung Mart di Jalan Banglas
Generasi Muda sebagai Penafsir Baru Pancasila: Hermeneutika Politik Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolda Riau Apresiasi Aksi Nyata Tim Raga Polres Kepulauan Meranti
Sinergi Gotong Royong: BSMSS 2025 di Desa Cikawung Sukses Percepat Pembangunan Desa
Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Kadisdik Nagan Raya Zulkfli ” Sekolah Harus Ciptakan Kantin Sehat”

Kamis, 11 September 2025 - 12:54 WIB

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

Kamis, 11 September 2025 - 12:22 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Toko Kampung Mart di Jalan Banglas

Kamis, 11 September 2025 - 10:41 WIB

Generasi Muda sebagai Penafsir Baru Pancasila: Hermeneutika Politik Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

*KEJAKSAAN NEGERI OKU MELAKSANA GIAT ADVOKASI BIDANG HUKUM KEPADA PERANGKAT DESA SE-KEC (KPR) MELAUI KASI INTELIJEN KAJARI OKU.*

Berita Terbaru

dav

BERITA UTAMA

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:54 WIB