Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

Selasa, 15 April 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES.com
Lahat Sumatra Selatan
Senin 14 April 2025, pukul 16:00. Tim penyidik kejaksaan Negeri Lahat Menetapkan 2(dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif pembuatan peta desa, tahun Angaran 2023 lalu.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor. Print -1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tangal 26 November 2024. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial DE, selaku mantan kepala Dinas PMD kabupaten Lahat.

Adapun ME,  bersama AM inisial, selaku direktur CV. Citra Data Indonesia (pihak ketiga). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka darikepala Kejaksaan Negeri Lahat, dengan nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025.  14 April 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi, serta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD kabupaten Lahat dan kantor CV. Citra Data Indonesia, untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Tim penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.266.230.900. (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilang ratus rupia) dalam perkara ini.

Tersangka DE inisial, disanka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan ditambahkan dengan  Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi Jo pasal 12B Undang-undang RI No 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara tersangka AM inisial, disangka melanggar ketentuan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 31 RI No. 31 tahun 1999.

Adapun kerugian Negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera selatan.
Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM, akan dilakukan pena
hanan oleh Jaksa penyidik selama 20  (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tangal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan kelas ll A Lahat.

AN/Kepala kejaksaan Negeri Lahat dan kepala Seksi Intelijen : Rio Purnama, S.H,M.H jaksa muda.

(Red)

Berita Terkait

Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru.
Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis.
Tipidkor Polres Bantaeng Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus PDAM
Manajemen PT. KAS Melalui Humas Hanya Bisa menunjukkan Izin Setingkat Kabupaten.
Subuh Bersama di Desa Lumban Pasir, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan pada Bulan Ramadhan.
Tragis! Mahasiswi Dibacok di Ruang Sidang Kampus UIN Suska Riau, Diduga Dipicu Cemburu dan Putus Cinta.
Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi di Rambah Hilir.
Sat Binmas Polres Bungo Perkuat Sinergitas Melalui Binkoorpolsus di Lapas Kelas II B

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:15 WIB

Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru.

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:11 WIB

Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis.

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:11 WIB

Tipidkor Polres Bantaeng Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus PDAM

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:04 WIB

Manajemen PT. KAS Melalui Humas Hanya Bisa menunjukkan Izin Setingkat Kabupaten.

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:42 WIB

Tragis! Mahasiswi Dibacok di Ruang Sidang Kampus UIN Suska Riau, Diduga Dipicu Cemburu dan Putus Cinta.

Berita Terbaru