*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo MBS Com. Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

 

“Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.

 

“Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

 

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

 

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
(Musa Tampubolon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Polres Nagan Raya Sediakan 50 Ton Beras Untuk 9 Kecamatan Dalam Rangka Gerakan Pangan Murah 
Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Bidang Ekonomi
Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung
Dr. H. Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang Berkomitmen Bangun Generasi Bermartabat Melalui Sekolah Rakyat
15 Ton Beras Terjual, Polda Lampung Bersama Bulog Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Polres Nagan Raya Sediakan 50 Ton Beras Untuk 9 Kecamatan Dalam Rangka Gerakan Pangan Murah 

Berita Terbaru