Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Mitra-mabes.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). digelar pada hari Jumat,19/9/2025,

Pemusnaan Barang bukti ini adalah Sebagai bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. Dalam pelaksanaan kali ini, Kejari Humbang Hasundutan memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode. Februari 2025 hingga September 2025.

Adapun perinciannya terdiri dari:
Sembilan (9) perkara orang dan harta benda, dengan terdakwa antara lain: Rafuddin Simamora, Alfredo Abetnico Siregar dan Irfandi Sigalingging, Sucy Hermayanti Manik, Henri Sianturi, Nikotulus Santo Hasugian, Elfrader Tinambunan, Ropilly Hasugian, Apoan Simanullang, Budiman Simanullang, Esron Terang Malem Sembiring alias Erson Tarigan, serta Feri Candra Simangunsong.

Empat perkara Kamnegtibum & TPUL, dengan terdakwa: Bostrin Sihotang, Chrismas Juanto Sitanggang, Darius Doubles Simamora, dan Christoffer Hasiholan Antonio Nainggolan.

Lima perkara narkotika & zat adiktif lainnya, dengan terdakwa: Fandi Boy Simamora, Raju Pernado Sihite dan Gorga Humbang Sinaga, Galumbang Tua Lumbangaol, Ram Daniel Nainggolan dan Briend Sinaga, serta Yuda Pardamean Tambunan dan Putra Manahan Nasib Gultom.

Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 598 item, terdiri atas narkotika dan barang lainnya.

(a) Narkotika Ganja kering: bruto 103,07 gram, netto 97,81 gram.
Shabu: bruto 42,2 gram, netto 37,18 gram.

( b) . Barang bukti lainnya mencakup 28 jenis barang, mulai dari kursi plastik, tas, pakaian, kwitansi, senjata tajam (pisau dan parang), tali, kotak, pipet, botol AQUA, kaca pirex, jarum, dompet, mancis, plastik (503 lembar), timbangan elektrik, bong, papan, sepatu, rokok, hingga gula batu seberat 24,13 gram.

Rincian Kasus dan Barang Bukti
Dalam pemusnahan ini, setiap barang bukti dirinci sesuai dengan putusan pengadilan masing-masing perkara. Beberapa di antaranya:

(1) Kasus Fandi Boy Simamora (100/Pid.Sus/2024/PN Trt, 19 Sept 2024): barang bukti narkotika jenis shabu dengan total netto 19,6 gram, kotak HP Vivo, pipet, kaca pirex, hingga alat rakitan.

(2) Kasus Henri Sianturi (2370/PID/2024/PT MDN, 7 Jan 2025): kain panjang, kursi plastik biru, pakaian, dan bra.

(3) Kasus Bostrin Sihotang (183/Pid.B/2024/PN Trt, 5 Feb 2025): 1 lembar kwitansi pembayaran.

(4) Kasus Darius Doubles Simamora (184/Pid.B/2024/PN Trt, 6 Maret 2025): tanaman jagung dan kopi yang rusak.

(5) Kasus Rafuddin Simamora (12/Pid.B/2025/PN Trt, 11 Maret 2025): 1 bilah pisau panjang 41 cm.

(6) Kasus Alfredo Abetnico Siregar & Irfandi Sigalingging (166/Pid.B/2024/PN Trt – 389/PID/2025/PT MDN): tali hijau sepanjang hampir 3 meter.

(7) Kasus Christoffer Hasiholan Antonio Nainggolan (145/Pid.B/2024/PN Trt – 386/PID/2025/PT MDN): pakaian berupa baju kemeja dan celana jeans.

(8) Kasus Chrismas Juanto Sitanggang (26/Pid.B/2025/PN Trt, 17 Apr 2025): rekap penjualan togel, data Singapore Pools, buku tafsir mimpi, dan pulpen.

(9) Kasus Nikotulus Santo Hasugian dkk. (25/Pid.B/2025/PN Trt, 21 Mei 2025): tali nilon hijau dan foto korban.

(10) Kasus Raju Pernando Sihite & Gorga Humbang Sinaga (55/Pid.Sus/2025/PN Trt, 18 Juni 2025): ganja seberat 20,05 gram, jaket hoodie merah, dan dompet.

(11) Kasus Sucy Hermayanti Manik (5/Pid.SusA/2025/PN Trt, 22 Juni 2025): tas ransel, kartu ATM BNI, serta parang.

(12) Kasus Galumbang Tua Lumbangaol (56/Pid.B/2025/PN Trt, 15 Juli 2025): shabu dalam berbagai kemasan kecil dengan total bruto lebih dari 1 gram, pipet, kaca pirex, dan bong.

(13) Kasus Apoan Sumanullang (56/Pid.B/2025/PN Trt, 15 Juli 2025): 1 bilah parang belati.

(14) Kasus Esron Terang Malem Sembiring alias Erson Tarigan (59/Pid.B/2025/PN Trt, 24 Juli 2025): 1 potong papan putih.

(15) Kasus Budiman Simanullang (80/Pid.B/2025/PN Trt, 25 Agustus 2025): 1 bilah parang.

(16) Kasus Ram Daniel Nainggolan & Briend Sinaga (81/Pid.Sus/2025/PN Trt, 27 Agustus 2025): narkotika shabu dalam berbagai paket dengan sisa akhir 1,9 gram, timbangan elektrik, bong, gula batu menyerupai shabu, tas, dompet, dan perlengkapan lainnya.

(17) Kasus Yuda Pardamean Tambunan & Putra Manahan Nasib Gultom (82/Pid.Sus/2025/PN Trt, 3 Sept 2025): ganja total netto 62,12 gram, rokok Manchester, mancis, kertas papir, tas ransel, dan kantong plastik.

(18) Kasus Feri Candra Simangunsong 79/Pid.B/2025/PN Trt, 4 Sept 2025): sepatu dan beberapa pakaian berbagai merek.

Komitmen Kejari Humbang Hasundutan
Kepala Seksi PAPBB Kejari Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk penuntasan perkara agar tidak ada barang bukti yang menumpuk.

Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan penyelesaian perkara dapat berjalan tuntas,” demikian keterangan resmi Kejari Humbang Hasundutan.

[ Editor-Smarth ]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   
Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar
Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Jumat, 19 September 2025 - 19:08 WIB

Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 17:35 WIB

Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   

Jumat, 19 September 2025 - 17:04 WIB

Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 

Berita Terbaru