Kejaksaan Negeri Belawan Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Inisial NHPL Dugaan Perkara Tindak Pidana korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Belawan-Sumut//MCN-

12 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Belawan, sekitar pukul 13.10 WIB Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial NHPL dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselematan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022.

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 115 /L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan

Bahwa perbuatan tersangka melanggar ;
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kronologi perbuatan tersangka yaitu bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A 2022 adalah CV. CIKAS NUSATARA, dimana yang menandatangani kontrak pekerjaan adalah Wakil Direktur yaitu Tersangka inisial NHPL, nilai kontrak Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Kontrak No. 5.2/261/UM.01.04/IX/2022 tanggal 2 September 2022. Bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan kualitas pekerjaan. Bahwa tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.15 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol. (Rijal)

Berita Terkait

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja
Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.
Awak Media Mendapatkan Tekanan dan Intimidasi Ketika Konfirmasi ke Kantor Afdeling 2 Kebun Tanah Raja.
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu
Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
Sat Resnarkoba Polres Selayar Kembali Tangkap 3 Pemuda Karena Kepemilikan Shabu
Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku DPO
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:52 WIB

Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.

Senin, 5 Januari 2026 - 22:52 WIB

Awak Media Mendapatkan Tekanan dan Intimidasi Ketika Konfirmasi ke Kantor Afdeling 2 Kebun Tanah Raja.

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:27 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:54 WIB

Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

Berita Terbaru