Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu (07/06/24) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada Kamis 6 Juni 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. KETUT SUMEDANA melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristiani Andriani, SH., MH menerangkan, “Terdapat delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Perkara Komoditi Emas.”

Kedelapan orang saksi tersebut diantaranya (ABS) selaku Karyawan PT Antam Tbk, (RND) selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini dan (FF) selaku Karyawan PT Antam Tbk,” ucap Ristianti Andriani, SH.,MH.

“Selain ketiga orang tersebut, (ASM) selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini dan (RS) selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk serta (BEP) selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022 juga ikut diperiksa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

“Saksi (AH) selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan (MF) selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk juga turut diambil keseksiannya,” tutur Ristianti
Andriani, SH.,MH.

Lebih lanjut Kasi Penkum
Kejati Bengkulu mengatakan, “kedelapan orang saksi yang diperiksa Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.”

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Bayu SetiawanMBS Bengkulu)

Sumber : SIARAN PERS
Nomor: PR – 491/020/K.3/Kph.3/06/2024

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa
Seharus nya Dinkes Memberi pilihan kepada CJH Bengkulu utara, untuk Cek Kesehatan
Heboh! Aksi Pria di Bengkulu Sontak Menjadi Sorotan Publik
Pengawalan Jenazah Romo RP. Sigfrieds Antonis C.SsR Berjalan Lancar dan Tertib
KPU Bengkulu Utara Menetapkan Pasangan Arie – Sumarno Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Pelayanan BPKAD Kota Bengkulu Dikeluhkan Oleh Sejumlah Kontraktor
Merasa Di Zolimi Lelang Bank NH Meminta Pendampingan YLPK, B/U Melapor ke OJK Bengkulu

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.

Kamis, 10 April 2025 - 18:54 WIB

Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:30 WIB

Seharus nya Dinkes Memberi pilihan kepada CJH Bengkulu utara, untuk Cek Kesehatan

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:49 WIB

Heboh! Aksi Pria di Bengkulu Sontak Menjadi Sorotan Publik

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:43 WIB

Pengawalan Jenazah Romo RP. Sigfrieds Antonis C.SsR Berjalan Lancar dan Tertib

Berita Terbaru