example banner

Kejagung RI Geledah Kantor Bupati Kubar, Sita Berkas Ijin Tambang PT.GBU dan PT.SJ di Era Bupati Ismail Thomas

MitraMabes.com, Kutai Barat – Kantor bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, digeledah Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Senin 7/8/23).

Kejadiannya dengan cepat Tim Kejagung memasuki kantor bupati dengan pengawalan polisi Militer (PM) berseragam militer dan langsung menuju ruangan Bagian Hukum Setkab Kubar sekitar Pukul 08.30 Wita.

Selain pegawai Pemkab yang tidak berkepentingan, awak media pun juga dilarang masuk ruangan.

”Maaf rekan-rekan media nanti akan kita sampaikan (hasil penggeledahan). Mohon menunggu di luar,” ucap salah satu tim Kejagung kepada awak media.

Dua jam kemudian, sekira pukul 10.30 Wita baru nampak Tim Kejagung keluar dengan membawa sejumlah dokumen dan berlalu tanpa menghiraukan wartawan yang menunggu, kemudian bergegas menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Jalan Sendawar Raya.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat FX.Yapan saat dikonfirmasi awak media mengakui telah terjadi penggeledahan dari Kejagung di bagian Hukum, Bagian Umum dan Perizinan.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen perizinan tambang batu bara tahun 2008 silam

“Saya tidak tahu sampai ke dalam tetapi kasus izin tambang. Terbitnya tahun 2008 itu yang ada masalah, karena kalau tidak salah tadi dua perusahaan ijin sama, nomor sama, lokasi sama itu aja,” jelas FX Yapan didampingi Kabag Hukum Adrianus Joni dan sejumlah pejabat Setkab Kubar

Meskipun Yapan mengaku tidak tahu persis dua perusahaan yang diselidiki Kejagung, namun demikian penggeledahan itu diduga kuat terkait dengan perijinan perusahaan tambang batu bara PT.Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya.

Yang pasti, kata Bupati dua periode itu, mengaku dirinya tidak berani menghalang-halangi tugas rombongan Kejagung

”Karena ini menyangkut kasus hukum saya tidak berani melarang mereka. Ya mau tidak mau silakan, karena kita melarang mereka kita dijadikan perintangan, nanti sangat-sangat bahaya,” tukas nya.

Jadi apapun yang mereka cari kalau ada ya silakan buat berita acara kalau mereka bawa, kalau tidak ada ya kita tidak bisa bilang ada kalau memang tidak ada sama kita,” imbuh dia.

Untuk dokumen yang dibawa Tim Kejagung, Bupati Yapan menyebut hanya mengambil copy nya saja, sedangkan dokumen yang asli ditinggalkan.

Selain itu, Yapan juga membenarkan bahwa sepekan sebelumnya ada sejumlah pejabat yang juga diperiksa Kejagung. Yakni Sekertaris Daerah, Kabag Hukum, Kabag Umum, serta mantan pejabat di era tahun 2008 silam yaitu mantan Sekda hingga Kabag Hukum.

”Ya banyak (pejabat pemkab). Saya pesan sama mereka tolong kalian hadir. Kalau tidak hadir kalian akan dijemput dan kalian terangkan apa yang kalian rasakan, apa yang kalian lakukan transparan. Apabila kalian menutupi, nanti jadi tumbal,” bebernya dan mengaku bahwa dirinya tidak ikut dipanggil untuk diperiksa.

Sebab menurut Yapan, Tim Kejagung datang ke Kubar hanya mau memeriksa kasus yang perkaranya ada di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Jadi kita di sini tidak tahu saya kira Pengadilan, Kejaksaan pun nda tau juga sama seperti saya,” katanya

Lebih lanjut, FX.Yapan juga mengaku, dirinya hanya mengenal keberadaan PT GBU.

Kemudian untuk PT Sendawar Jaya tidak pernah melaporkan operasionalnya ke pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Padahal perusahaan tersebut mendapat izin pertambangan dari zaman bupati Ismail Thomas tahun 2008.

Sebelumnya pernah diberitakan oleh media,Tim Gabungan Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan menyita aset PT.Gunung Bara Utama (GBU) Site Melak di kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Adapun kegiatan dari Tim Eksekusi lakukan selama hari Selasa, Rabu dan Kamis hari ini telah melakukan penyitaan berupa aset-aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan asuransi Jiwasraya,” terang Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, SH MH, didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI, Abdillah, dan Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari, Kutai Barat, Kamis (19/5/2022).
Sarjono menyebut, dalam kasus yang menjerat Heru Hidayat telah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.

Saat ini lahan dan aset yang disita tersebut telah dilelang dan uang hasil lelang sudah masuk ke kas negara.

Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, penyitaan ini dipersoalkan PT Sendawar Jaya yang mengeklaim sebagai pemilik lahan konsesi yang sah.

Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Pihak yang digugat adalah PT GBU (Tergu­gat I), Direktur Utama PT GBU Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Kaya Berkat (Tergugat VII) dan PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII).
Turut Tergugat Kejaksaan Agung.

PT SJ mengaku sebagai pemegang izin konsesi yang sah sesuai Surat Kuasa Ijin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

PN Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat,” demikian Putusan Pengadilan yang diketuk 14 Juni 2023 sebagaimana dikutip laman Mahkamah Agung RI.

Meski begitu Kejagung bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum banding,” kata Ketut Sumedana,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut Ketut juga mengatakan, pihaknya memungkinkan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya. Sebab menurutnya, gugatan PT Sendawar Jaya itu tidak matang. Mestinya PT Sendawar Jaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri.

Seharusmya, menurut Ketut, PT Sendawar Jaya bisa langsung menggugat Heru Hidayat dan mengajukan praperadilan saat kejaksaan melakukan sita eksekusi lahan tambang batu bara seluas 5.350 ha tersebut. Tetapi itu tidak dilakukan.

Editor : HERU/Tim MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *