Suka Makmue- Mitra Mabes ” Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Nagan Raya, tes wawancara para calon anggota panitia pemungutan Suara ( PPS) di kecamatan Darul Makmur, Selasa 21 Mai 2024
Sayangnya kegiatan Wawancara saat wartawan meminta data dengan operator tiba- tiba salah seorang petugas meminta wartawan keluar dari ruang oprator yaitu Ruang Aula yang di gunakan sebagai Ruang wawancara bagi para Anggota Panitia pemungutan Suara (PPS) tahun 2024
Dengan menghalangi awak media terkesan seperti ada permainan, kalau tidak mengapa staf KIP meminta wartawan keluar, seharusnya ini tidak dilakukan oleh oknum staf KIP, dalam persoalan ini mereka telah mengangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, padahal 5 tahun yang lalu awak media bebas baik mengambil foto dan meminta data.
Semestinya mereka itu paham bahwa ini merupakan fasilitas negara, semestinya publik warga negara bisa mengakses, memang ada aturannya dan prosedur, terkecuali menggunakan fasilitas kamar pribadinya saja supaya tidak ada yang meliput
Perlu dipahami, UU no 40 tahun 1999 tentang Pers jaminan memberi perlindungan hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam peraturan dewan Pers nomor 5 tahun 2008 tentang standar profesi wartawan .
Dalam Undang- undang nomor 40 tahun 99 tentang Pers ( UU Pers) yaitu pasal 18 ayat (2) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 Juta
Pada kesempatan itu ketua KIP Nagan Raya Danda rentala meminta maaf atas tingkah laku staf KIP yang melakukan pengusiran wartawan dan ini tidak boleh dilakukan karena kita selalu memberikan kontribusi seluas luasnya kepada para awak media, dia juga mengatakan petugas itu akan saya panggil semoga kejadian ini tidak terulang kembali , sekali lagi saya atas nama ketua KIP dan mewakili staf memints maaf sebesar- besarnya kepada pimpinan Umum Media Mitra Mabes,” sesalnya “( Dani S/ P,U)