Kegiatan Jual Beli PETI Konsoi Dari Kayu Ulin Tak Tersentuh APH.

Senin, 1 April 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak, Kalbar. Kegiatan Jual Beli kayu ulin yang dikemas dalam bentuk PETI mati ( Konsoi ) di Siantan, Parit Pangiran Dalam, Pontianak Utara. ( 30/3/24 ).

Saat awak media mengambangi lokasi penurunan Peti Mati tersebut, terlihat puluhan Peti Mati sedang dilakukan penurunan dari sebuah truck dengan No Polisi KB. 8025.FE

 

Saat diwawancarai pengurus nya bernama akun, mengatakan ; “Peti-peti tersebut dari Kabupaten Melawi, kurang lebih sebanyak 60 buah, setahun bisa 4x pengiriman tergantung permintaan, saat ditanyakan terkait Apakah ada Document ? akun tidak bisa menunjukkan,”.

 

Tambahnya ia hanya bekerja saja, pemilik nya “Akiong” bang cetusnya, dan kami coba menghubungi saudara akiong di pontianak yang dimaksud olehnya, namun juga tidak direspon.

 

Secara aturan kegiatan ini adalah tindakan ilegal yang merugikan negara, karena bahan yang digunakan menggunakan kayu ulin, artinya kayu tersebut dilindungi, dan masuk dalam pembalakan hutan, untuk dikelola menjadi sebuah Peti Mati.

 

Pengusaha berhasil meraup keuntungan belasan juta rupiah untuk Peti Mati tersebut, dan harga dari Peti tersebut tergolong mahal, kisaran 50 juta ke atas dan kebawah tergantung corak, motif dan bahan, ungkap penjual PETI Mati di Kabupaten Melawi.

 

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

 

Orang perseorangan yang dengan sengaja: Page 14 a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

 

Dengan adanya penemuan ini kami akan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti, GAKKUM KLHK, POLDA KALBAR, Kehutanan Provinsi, dan instansi terkait lainnya.

 

Sampai berita ini diturunkan kami masih belum mendapatkan keterangan dari GAKKUM KLHK Provinsi Kalimantan Barat.(Tim)

Berita Terkait

Pembiaran Pasar Liar Tulung Selapan Tuai Sorotan, Transparansi Retribusi Dipertanyakan
Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya
Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan Kesanggupan Melampaui Target PAD, Siapkan Evaluasi Rutin hingga Triwulan
Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun
Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo
Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli
Polda Kalbar Tindak Tegas Siapapun Yang Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba
Para Pelajar di lampung utara ikuti pawai songsong Ramadan sebagai wujud pembentukan karakter 

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:57 WIB

Pembiaran Pasar Liar Tulung Selapan Tuai Sorotan, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:47 WIB

Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:26 WIB

Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan Kesanggupan Melampaui Target PAD, Siapkan Evaluasi Rutin hingga Triwulan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:14 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Jumat, 13 Feb 2026 - 09:47 WIB