Taput, Mitra-mabes.com. Kacab Jari Siborongborong Surbakti,Mengadakan Penandatangan MOU Dengan Kepala Desa Se-Kecamatan Siborongborong.
Bertempat Diaula Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong. Mendengar Informasi itu Media mempertanyakan pada penjaga piket, Kegiatan apa yang dilaksanakan diauala itu. dan mengajukan ” Bole kami masuk meliput,.. coba saya tanya pak Kacab ,”katanya.
Setelah ditanyakan ternyata kegiatan yang diadakan di ruang aula itu, wartawan tidak diperbolehkan masuk dan meliput kegiatan itu.
Pertanyaannya kenapa kegiatan itu tidak bole di liput Media..?
Ketika selesai acara kegiatan itu, para media mengkonfirmasi Camat Sibirongborong Lamour Situmorang dan mengatakan bahwa acara kegiatan tersebut untuk menberikan pembekalan dan. Penerapan cara-cara pelaksanaan untuk mempergunakan dana desa agar penggunaannya produktif. dan sesuai sasaran dan setidak mengurangi ketidak tauan pelaksanaannya.
Melihat acara kegiatan pengumpulan Kepala Desa se-kecamatan Siborongborong yang dilaksanakan di kejaksaan negeri Cabang Tapanuli Utara di Siborongborong , digelar secara tertutup dan Wartawan tidak di perbolekan meliput kegiatan tersebut, hal itu menjadikan pemicu pemikiran Negatif terhadap kegiatan yang di laksanakan di aula kejaksaan tersebut,
Mengacu pada banyaknya Kepala Desa dipanggil dan diperiksa selama ini, menimbulkan adanya dugaan Negatif terhadap kinerja kacab jari Siborongborong.
Atas tertutupnya kegiatan penandatangan Mou yang dilaksanakan , benar-benar mencurigakan dengan tafsir Negatif dan lain-lain lain,apalagi wartawan tidak diperbolehkan meliput program atau kegiatan yang disebut penandatangan Mou. Itu,menimbulkan fresedent buruk terhadap kinerja Kacab jari Siborongborong. apalagi di terhadap Pers yang tidak diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut ”
Kebebasan Pers juga diperkuat oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Undang- Undang Pers No 40 tahun 1999 , fasal 18 ayat (1)
dimana dianggap menghalangi- halangi tugas Pers , Kacab Jari Siborongborong seakan alergi terhadap Wartawan dan LSM. Ini menunjukkan ketidak dewasaan seorang pejabat.
Ketika Kacab Jari Siborongborong Raskita jhon presko Surbakti.dikonfirmasi Media Mitra- Mabes.com , melalui telpon Seluler dan WA tidak ada jawaban tentang pertanyaan acara kegiatan yang di laksanakan .
Bila memang acara itu dilaksanakan sebagai kegiatan ” Penyuluhan hukum terhadap Kepdes tentu tidak tertutup terhadap awak media.
Maka tidak sala para Awak media yang ada diruang tunggu Kacab jari, Siborongborong 8/7/2025 selasa merasa kecewa dan patut bertanya ada apa….?
Kegiatan apa…? dan apa isi MOU yang ditandatangani semua Kepala Desa se- Kecamatan siborngborong yang di kumpulkan Di Aula kejaksaan Cabang di Siborongborong.
Ketika pengumpulan Kepdes se- kecamatan Siborongborong dikofirmasi kepada beberapa orang Kepdes mereka bumkam , tetapi ada yang mengelu dan mengucapkan dulunya tidak pernah ada seperti ini ” katanya,..
Setelah ditanya lebih dalam isi Mou tersebut ” Kepala Desa diam seribu bahasa .seakan bibirnya tidak sanggup berkata. Apakah kegiatan pengumpulan kepdes sekecamatan Siborongborong diketahui Kepala Kejaksaan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara….? .
[ Editor- Smarth ]