Kegian PETi dialiran sungai kapuas saemerangkai ada proses suap menyuap agar berjalan lancar yang dilakunkan oleh pengurus

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau kalbar.-Mitramabes.com Para penambang emas tampa izin sangat tidak kekurangan akal agar kegiatan berjalan lancar salah satunya yang berada di tengah kapuas semerangkai, kecamatan kapuas kabupaten sanggau.

Belum lama di hentikan namun kini mulai lagi agar kegiatan lancar tentunya ada upaya sogok menyogok oleh para pekerja peti ini melalui pengurusnya yang diketahui bernama mujito, dan joni.

Hal ini tidak bisa dipungkiri mujito dan joni inilah yang melakukan komunikasi kepada berbagai pihak salah satunya para awak media dengan tidak dipublikasikan.

Tidak cuma awak media tampaknya kegiatan ini mengerucut sampai ke oknum di polda jika dengar dari keterangan sumber yang dapat dipercaya ini, mengatakan kami bayar bang per dua minggu satu mesin Rp:16500,000, uang hariannya beda lagi uang harian sebesar Rp:1.700.000, dari 1700.000 itu di bagi ke tiga sektor ada yang dapat Rp:300 ada yang Rp:75000 dan ada Rp:650.000 kalau siapa-siapa yang dapatnya saya juga ndak tau namun seperti itu aturannya, terkait yang Rp: 16.500.000 itu kita ada kok nota pengiriman uangnya bang ada ungkapnya.

Saat ditanya terkait minya pekerja ini kepada awak media hanya menjawab, kalau yang menyuplai minyak awang pangilan bang dia juga salah satu bagian pengurus, kami taunya dari dia minya kalau ditanya dia dapat dari mana kami tidak tau mungkin di ambil dari para pengantri atau apakah intinya kami ikuti aturan saja agar bisa berkerja diminta bayar yaaa kita bayar diminta satu pintu kita juga iya, jelasnya.

Tidak cuma itu pekerja juga menyampaikan terkait keamanan mereka berkerja bahwa ini sudah dari lama kalau di bawah ini mujito dan joni yang kondisikan agar kita aman sampai ke polres kepihak kepolisian lah intinya lalu di atas mereka ada kalau tidak slah dipontianak juga ada yang bisa kondisi kan namanya pak yusri, mungkin dialah yang menghubungkan ke oknum polda, emasnya ya kita jual ke pengurus juga lah bang timpalnya.

Sementara Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat tanyai terkait hal ini sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.

Lain halnya muji, melalui pesan WhatsApp terus berupaya meloby awak media ini agar tidak diterbitkan.

(Team Media Mitra Mabes)

Berita Terkait

Heboh Beberapa Hari Lalu Masyarakat Sopir Truk Geruduk SPBU Nusapati dan Viral Di media Sosial
Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan
Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak Gelar “Ngopi Bareng Media”, Bahas Layanan Paspor hingga Pengawasan WNA
GPMM Ungkap Pasca (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Oleh Purbaya Mentri Keuangan 2 Di Kabupaten Pandeglang Diduga Bermasalah 
TPA Mukhlisin Desa Purwo Rejo Dapat Bantuan Al-Qur’an Dan Material Bangunan Dari Kapolres Nagan Raya
Transparansi Program Gizi: Polda Sumsel Paparkan Progres 55 SPPG di Wilayah Sumatera Selatan
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
Kapolres Langkat Gelar Program Jumat Curhat di Masjid Raya Naman Jahe

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:45 WIB

Heboh Beberapa Hari Lalu Masyarakat Sopir Truk Geruduk SPBU Nusapati dan Viral Di media Sosial

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:24 WIB

Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:27 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak Gelar “Ngopi Bareng Media”, Bahas Layanan Paspor hingga Pengawasan WNA

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:57 WIB

GPMM Ungkap Pasca (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Oleh Purbaya Mentri Keuangan 2 Di Kabupaten Pandeglang Diduga Bermasalah 

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:50 WIB

TPA Mukhlisin Desa Purwo Rejo Dapat Bantuan Al-Qur’an Dan Material Bangunan Dari Kapolres Nagan Raya

Berita Terbaru

NASIONAL

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:41 WIB