Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Sabtu, 9 November 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

 

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

 

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

 

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

 

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

 

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Editor :Trimo Riadi

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan
Audiensi Strategis Pemkot Prabumulih Ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perjuangkan Sarpras Dan SDM Kesehatan Untuk Masyarakat
kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu
Polres Rokan Hilir Gelar Perkara Awal Dua Laporan Masyarakat di Wilayah Sintong.
Perkuat Syiar Agama, Pemkab Rohul Gelar Pelepasan Delegasi Safari Ramadan Ponpes Lirboyo.
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau.

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:18 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:34 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:48 WIB

Audiensi Strategis Pemkot Prabumulih Ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perjuangkan Sarpras Dan SDM Kesehatan Untuk Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:48 WIB

kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu

Berita Terbaru