Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Sabtu, 9 November 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

 

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

 

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

 

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

 

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

 

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Editor :Trimo Riadi

Berita Terkait

Polsek Kubu Sosialisasikan Green Policing, Tanam Bibit Pohon di Kantor Koorwil Pendidikan.
VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.
Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai
Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai
Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang Hadiri Launching Program MBG di SDN 107 Tebo
Kiyai Amin Zubaedi Ngobrol Santai Usai Pengajian, Pererat Silaturahim Bersama Jamaah
Restorasi Tata Kelola Pendidikan untuk Menjamin Hak Konstitusional dan Masa Depan Siswa
Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Kubu Sosialisasikan Green Policing, Tanam Bibit Pohon di Kantor Koorwil Pendidikan.

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:28 WIB

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:43 WIB

Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang Hadiri Launching Program MBG di SDN 107 Tebo

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:44 WIB

Kiyai Amin Zubaedi Ngobrol Santai Usai Pengajian, Pererat Silaturahim Bersama Jamaah

Berita Terbaru

NASIONAL

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:28 WIB

NASIONAL

Waspada Rabies Gigitan Hewan Menular UTS Puskesmas Jarai

Rabu, 11 Feb 2026 - 10:43 WIB