Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Sabtu, 9 November 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

 

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

 

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

 

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

 

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

 

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Editor :Trimo Riadi

Berita Terkait

Perkuat Upaya Preventif, Polres Selayar dan Jajaran Tingkatkan Intensitas Kunjungan ke Sekolah
Transparansi Pengelolaan Usaha, BUMDes Perintis Rindang Jaya Gelar LPJ
KPAD Perkuat Sinergi, Fokus Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah.
Hadiri Musrenbang Kecamatan, Putri Karlina Tekankan Peningkatan PDRB Jadi Kunci Penuhi Aspirasi Pembangunan.
Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan_Blank Spot.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Narkotika Jenis Baru Etomidate Berkedok Cartridge.
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram
Kembali Ukir Prestasi! Banyuasin Raih Penghargaan UHC Kategori Madya.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Upaya Preventif, Polres Selayar dan Jajaran Tingkatkan Intensitas Kunjungan ke Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:33 WIB

Transparansi Pengelolaan Usaha, BUMDes Perintis Rindang Jaya Gelar LPJ

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:22 WIB

KPAD Perkuat Sinergi, Fokus Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah.

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:20 WIB

Hadiri Musrenbang Kecamatan, Putri Karlina Tekankan Peningkatan PDRB Jadi Kunci Penuhi Aspirasi Pembangunan.

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan_Blank Spot.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Selidiki Kebakaran Pasar Di Katingan Kalteng

Rabu, 28 Jan 2026 - 14:32 WIB