Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Sabtu, 9 November 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

 

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

 

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

 

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

 

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

 

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Editor :Trimo Riadi

Berita Terkait

SMKN 2 Nganjuk Belum Jelaskan Dana Rp300 Ribu, Humas: “Silakan Diberitakan
Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Musda XI Partai Golkar di Nuwo Balak
Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Groundbreaking Program Hilirisasi Industri Ayam
Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita.
Mengawali keberkahan Ramadhan,Posko Terpadu BNPB Korem 0 11 Lilawangsa salurkan Beras Untuk Masyarakat 
*Kajati Sumut Hadir Dan Mengikuti _High Level Meeting_ (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026*
IPSI Sumut Gelar Kejuaraan pencak Silat Antar Pelajar, HANG TUAH CUP II Di Binjai mall.
Diduga Oknum TNi Bekingin Gudang BBM Solar Di Minta Polda Turun Memproses.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:51 WIB

SMKN 2 Nganjuk Belum Jelaskan Dana Rp300 Ribu, Humas: “Silakan Diberitakan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:22 WIB

Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Musda XI Partai Golkar di Nuwo Balak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:07 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Groundbreaking Program Hilirisasi Industri Ayam

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:10 WIB

Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:56 WIB

Mengawali keberkahan Ramadhan,Posko Terpadu BNPB Korem 0 11 Lilawangsa salurkan Beras Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru