Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Sabtu, 9 November 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

 

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

 

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

 

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

 

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

 

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Editor :Trimo Riadi

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Pohon Serentak, Wujudkan Kabupaten Lestari dan Ramah Lingkungan.
Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026.
Wabup Katamso Tutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026
Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026
Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Pohon Serentak, Wujudkan Kabupaten Lestari dan Ramah Lingkungan
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Makin Padat Pengunjung, Sabhara Polres Selayar Perkuat Pengamanan CFN Benteng
kegiatan Pelepasan Pejabat Kepala Urusan Kepegawaian Serta Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:46 WIB

Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Pohon Serentak, Wujudkan Kabupaten Lestari dan Ramah Lingkungan.

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:44 WIB

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026.

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:42 WIB

Wabup Katamso Tutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:25 WIB

Wabup Katamso Pimpin Aksi Tanam Pohon Serentak, Wujudkan Kabupaten Lestari dan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru