Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Sabtu, 9 November 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

 

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

 

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

 

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

 

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

 

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

Editor :Trimo Riadi

Berita Terkait

Karangan Bunga Jadi Bahasa Kepercayaan, Warga dan Camat Tapung Hulu Apresiasi Gerak Cepat Polri
Polsek Bangkinang Barat Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini di SDN 016 Salo, Green Policing Jadi Kurikulum!
Wamentan Panen Raya Padi dan Sekaligus Pelantikan HKTI Provinsi Riau Di Desa Binuang
Minimnya Infrastruktur di Sinarjawa, Saat Gotong Royong Warga Sindir Wakil Rakyat Dapil IV
Guna Penyegaran Pemkab Nagan Raya Lakukan Rotasi Pejabat Di 13 Instansi.
Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan, Sepasang Kekasih Di Kabupaten Simalungun Kembali Merajut Cinta Yang Penuh Damai
Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka
Ditemukannya korban tenggelam di sungai bingei.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:44 WIB

Karangan Bunga Jadi Bahasa Kepercayaan, Warga dan Camat Tapung Hulu Apresiasi Gerak Cepat Polri

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:37 WIB

Polsek Bangkinang Barat Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini di SDN 016 Salo, Green Policing Jadi Kurikulum!

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:28 WIB

Wamentan Panen Raya Padi dan Sekaligus Pelantikan HKTI Provinsi Riau Di Desa Binuang

Senin, 9 Februari 2026 - 21:52 WIB

Guna Penyegaran Pemkab Nagan Raya Lakukan Rotasi Pejabat Di 13 Instansi.

Senin, 9 Februari 2026 - 21:43 WIB

Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan, Sepasang Kekasih Di Kabupaten Simalungun Kembali Merajut Cinta Yang Penuh Damai

Berita Terbaru