MITRAMABES.COM, PALEMBANG, – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan personel kepolisian secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi V 4145-30 yang dikemudikan anggota Polri berinisial Aipda ES (47), dengan sepeda motor Yamaha Fillano yang dikendarai AT (36).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di putaran Puskesmas Karyajaya, Kota Palembang. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, AT, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan belasungkawa mendalam dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Shandi Nugroho, S.I.K., M.Hum., kepada keluarga korban.
“Kapolda Sumsel telah memerintahkan Kapolrestabes Palembang untuk menangani kasus kecelakaan ini secara terbuka, transparan, profesional, dan prosedural,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, maka personel yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan media.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa saat kejadian kondisi jalan dalam keadaan licin pasca-hujan, namun hal tersebut tetap menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.
Ia juga menyatakan telah memerintahkan Kasi Propam Polrestabes Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ES. Selain proses hukum, kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) patroli dan manuver kendaraan dinas di jalan raya.
Langkah tersebut diambil guna memastikan kejadian serupa tidak terulang serta menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya. Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil dinas telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Rusdi)









