Kebal Hukum. SPBU PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. Langgar Aturan Migas.

Sabtu, 21 September 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang,-Mitra Mabes.com

Saat awak media melakukan investigasi ke Kecamatan Binjai, wilayah Kabupaten Sintang, (20/9/2024)

Terpantau awak media dilapangan SPBU No 64.786.05. di lokasi Jln. Poros Binjai-Sintang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang.

Awak media memantau kegiatan SPBU di PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. sedang melakukan pengisian BBM ke Djerigen dan Drum di mobil pengantri.

Terpantau dari Video Awak media antrian panjang saat hendak melintas melewati SPBU tersebut dan antrian mobil kijang di dalam sedang melakukan pengisian minyak ke dalam mobil siluman.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : Disini kalau minyak jarang ada bang, kalau datang pengantri mobil pick up dan kijang kapsul ramai seperti ular belum lagi pengantri motor yang pakai drigent. dan parahnya lagi masyarakat jarang dapat minyak bang sebelum jam 12 siang minyak sudah habis bg. ucapnya.

Awak juga sudah melakukan konfirmasi via chat Whatsapps, dan telpon ke Polsek Binjai Hulu Iptu Royce Erlando tak kunjung diangkat dan tidak mendapatkan jawabannya.

Sesuai Aturan Hukum penyalahgunaan BBM tertuang pada uu migas, yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya temuan berupa bukti Dokumentasi dan Video lengkap awak media dilapangan maka kami akan melakukan laporan ke Dirkrimsus Polda Kalbar dan Pihak Pertamina terkait dengan adanya Penyalahgunaan BBM di SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05. pada hari ini tanggal 19 September 2024.

penulis .mitra Mabes.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek dan Koramil Tanjung Beringin Dukung Kopdes Merah Putih: Koperasi Kuat, Desa Sejahtera
Tim supervisi Tim penggerak PKK provinsi sumut Hadir di kabupaten pakpak bharat.
Polres Purwakarta Ikuti Zoom Meeting Serah Terima Latja Taruna Akpol Tingkat II/58
Bersama TNI dan Satpolpp, Polsek Darangdan Razia Pelajar Saat Pemberlakuan Jam Malam
Audit Penerimaan PNBP TA. 2025 oleh Itwasda Polda Jabar di Polres Purwakarta.
Cegah Paham Radikalisme, Sat Binmas Polres Purwakarta Isi Penyuluhan di PT. PLN UP3 Purwakarta
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Festival Layanan Publik Abdi Nagri
WAKIL BUPATI SAMOSIR HADIRI RAKOR PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH WILAYAH II

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:16 WIB

Polsek dan Koramil Tanjung Beringin Dukung Kopdes Merah Putih: Koperasi Kuat, Desa Sejahtera

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:42 WIB

Tim supervisi Tim penggerak PKK provinsi sumut Hadir di kabupaten pakpak bharat.

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:10 WIB

Polres Purwakarta Ikuti Zoom Meeting Serah Terima Latja Taruna Akpol Tingkat II/58

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:07 WIB

Bersama TNI dan Satpolpp, Polsek Darangdan Razia Pelajar Saat Pemberlakuan Jam Malam

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:05 WIB

Audit Penerimaan PNBP TA. 2025 oleh Itwasda Polda Jabar di Polres Purwakarta.

Berita Terbaru