Jambi MBS dalam keadaan gawat darurat pasien tidak di Terima eleh oknum perwat RSUD kota sungai penuh provinsi jambi, pasien yang bernama lona rujukan dari klinik Ratna dewi kotor baru pada jam 1 wib.
Tdak di terima di RSUD kota sungai penuh tanpa ada di tangani lebih lanjut tanpa konfirmasi pihak kedokteran RSUD, tidak memperpanjang waktu mengingat keadaan pasien yang mau melahirkan lalu di bawa ke RS terdekat RS MELATI kota sungai penuh,maka rumah sakit melati menerima pasien yang bernama lona dan di perlakukan sebagai mana semaksimal maka persalinan melalui operasi berjalan dengan lancar.
Hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes dengan salah satu keluarga pasien berinisial ln mengatakan bahwa dia tidak senang di perlaku kan oknum perawat RSUD kota sungai penuh seperti itu, hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes Drw dengan perawat klinik RATNA dewi membenarkan KERNOLOGIS nya seperti diatas.
Menurut uu 36 tahun 2004 pasal 32.
1.dalam keadaan darurat pasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberi pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
2.dalam keadaan darurat pasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta di larang menolak pasien dan/atau meminta uang
muka terlebih dulu.
Dan hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes Drw dengan kasi RSUD tt akan memanggil oknum perawat yang tidak menerima pasien yang bernama lona pada hari kamis 23/11-23 untuk diminta keterangan. red Drw mitra mabes. Com (akan berlanjut)