KDM Diminta Turun Langsung Atasi Peredaran Obat Ilegal di Indramayu Barat Ancam Generasi Muda

Senin, 12 Mei 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu MBS,- Peredaran obat farmasi ilegal di Indramayu bagian barat semakin memprihatinkan. Di Kecamatan Anjatan, khususnya Blok Sasak Mijan, bandar obat terlarang dilaporkan beroperasi lancar tanpa tersentuh hukum. Jumat, (09/05/2025).

 

Seorang bos besar pengedar, (A), diduga memiliki jaringan kuat sehingga sulit dijerat hukum. Obat-obatan terlarang seperti tramadol dan exstimer dijual bebas tanpa batasan usia, menyebabkan banyak korban mengalami dampak negatif seperti melawan orang tua dan mudah mengamuk. Kondisi ini mengkhawatirkan kesehatan mental pengguna dan mengancam masa depan generasi muda Indramayu.

Peredaran obat ilegal ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

 

Masyarakat Indramayu berharap pihak berwajib bertindak tegas memberantas peredaran obat ilegal dan menjerat para pelakunya. Harapan besar juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

 

Salah satu orang tua korban menuturkan bahwa anaknya dulu sering mengonsumsi tramadol dan exstimer, menjadi mudah marah, melawan orang tua, ikut tawuran, dan geng motor.

 

(Thoha)

Berita Terkait

Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026
Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin
Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.
Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:03 WIB

Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:50 WIB

Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:19 WIB

Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027

Berita Terbaru