Indramayu MBS,- Peredaran obat farmasi ilegal di Indramayu bagian barat semakin memprihatinkan. Di Kecamatan Anjatan, khususnya Blok Sasak Mijan, bandar obat terlarang dilaporkan beroperasi lancar tanpa tersentuh hukum. Jumat, (09/05/2025).
Seorang bos besar pengedar, (A), diduga memiliki jaringan kuat sehingga sulit dijerat hukum. Obat-obatan terlarang seperti tramadol dan exstimer dijual bebas tanpa batasan usia, menyebabkan banyak korban mengalami dampak negatif seperti melawan orang tua dan mudah mengamuk. Kondisi ini mengkhawatirkan kesehatan mental pengguna dan mengancam masa depan generasi muda Indramayu.
Peredaran obat ilegal ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.
Masyarakat Indramayu berharap pihak berwajib bertindak tegas memberantas peredaran obat ilegal dan menjerat para pelakunya. Harapan besar juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
Salah satu orang tua korban menuturkan bahwa anaknya dulu sering mengonsumsi tramadol dan exstimer, menjadi mudah marah, melawan orang tua, ikut tawuran, dan geng motor.
(Thoha)