Riau-Mitramabes.com — Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Teluk Merbau memberikan klarifikasi terkait tidak tersalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) Batch-4 senilai Rp900 ribu kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pihak KCP Pos Teluk Merbau menyebut penyaluran BLT Kesra Batch-4 telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pos Indonesia dan sistem penyaluran yang ditetapkan oleh pusat. Penyaluran bantuan tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem secara otomatis menutup proses penyaluran. Himbauan dan pemberitahuan juga telah disampaikan, yakni batas waktu pengambilan BLT Kesra Batch 4 pada 31 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB. jelas pihak KCP Pos Teluk Merbau dalam keterangannya, Selasa 6/1/2026.
Terkait keterlambatan distribusi danom atau undangan KPM, KCP Pos Teluk Merbau menjelaskan bahwa danom dicetak oleh Kantor Cabang (KC) Pos Dumai dan dikirim ke KCP Pos Teluk Merbau melalui jalur angkutan umum. Danom tersebut baru diterima pada 29 Desember 2025 sore, sehingga waktu penyaluran menjadi sangat terbatas.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, KCP Pos Teluk Merbau mengambil langkah percepatan dengan menyerahkan data KPM kepada para pendamping tanpa menunggu pembagian danom secara fisik.
Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan tetap berjalan, khususnya di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Di wilayah Pulau Halang, tercatat sebanyak 83 KPM sebagai penerima BLT Kesra Batch-4. Dari jumlah tersebut, 68 KPM telah menerima bantuan, sementara 15 KPM tidak tersalurkan akibat keterbatasan waktu penyaluran.
KCP Pos Teluk Merbau juga menegaskan bahwa dana BLT Kesra Batch-4 yang tidak tersalurkan secara otomatis dikembalikan ke pusat melalui sistem. Saat ini, bukti pengembalian dana masih dalam proses administrasi berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, di Kecamatan Pasir Limau Kapas, sebagian KPM masih sempat menerima BLT Kesra hingga larut malam pada 31 Desember 2025. Namun, sebagian lainnya tidak dapat tersalurkan karena keterbatasan waktu.
Pihak KCP Pos Teluk Merbau menegaskan bahwa tidak tersalurkannya sebagian BLT Kesra Batch-4 tidak disengaja dan bukan akibat kelalaian, melainkan murni disebabkan oleh keterbatasan waktu penyaluran serta sistem yang ditetapkan oleh pusat. KCP Pos Teluk Merbau menegaskan hanya bertindak sebagai pihak penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim liputan Mitramabes Riau)











