Selayar.Mitramabes.com|Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah pengusaha ikan dari luar daerah diduga berebut akses ke wilayah konservasi laut tersebut. Kawasan ini disebut sebagai “ladang emas” karena kekayaan hayati lautnya yang luar biasa.
Balai TNTB menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan sekaligus mendorong pengelolaan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat lokal. Namun, godaan ekonomi dan kepentingan bisnis dari luar daerah menjadi tantangan nyata dalam menjaga integritas kawasan konservasi ini.
“TNTB terbagi dalam beberapa zona sesuai peruntukan, seperti Zona Inti, Zona Perlindungan Bahari, hingga Zona Tradisional dan Rehabilitasi. Ini bertujuan menjaga kelestarian sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ungkap wartawan senior Selayar, Muh Jufri, Rabu (13/08/2025).
Zona Dilindungi yang Diperebutkan
Petugas TNTB kini dihadapkan pada dilema antara menjaga kawasan dan tekanan dari luar. Salah satu strategi konservasi adalah pemberian akses terbatas kepada kelompok nelayan lokal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang bertujuan mencegah eksploitasi berlebihan.
Namun, tidak sedikit pengusaha ikan dari luar, termasuk dari Bali, mencoba masuk ke wilayah yang dilindungi dengan pendekatan tidak ramah lingkungan. Sejumlah pihak bahkan mencoba memanipulasi opini publik seolah-olah nelayan lokal mengalami perlakuan diskriminatif.
Ancaman Serius: Bom, Bius, dan Kompresor
Selain tekanan ekonomi, TNTB juga menghadapi ancaman serius dari praktik perikanan destruktif. Petugas kerap menemukan penggunaan alat ilegal seperti bom ikan, bius, dan kompresor.
Penggunaan kompresor dalam penyelaman sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kematian karena gas CO₂ dari mesin dapat masuk ke paru-paru penyelam. Selain membahayakan nyawa, alat ini juga merusak ekosistem bawah laut yang rentan.
Pemerintah telah melarang penggunaan alat tersebut melalui Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009, sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya laut dan keselamatan nelayan.
Balai TNTB: Harus Tegas dan Selektif
Balai TNTB diibaratkan sebagai “orang tua” yang menjaga “anak gadis” bernama Taka Bonerate. Dengan kewenangan lex specialis, balai memiliki hak menentukan siapa yang berhak mengakses kawasan demi keberlanjutan jangka panjang.
“Perjanjian kerja sama yang sudah ada harus dihormati oleh semua pihak. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal komitmen menjaga warisan dunia,” kata Jufri.
Warisan Nasional dan Dunia
Taka Bonerate ditetapkan sebagai taman nasional pada 1992 dan masuk dalam daftar Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO pada 2015. Atol terbesar di Asia Tenggara ini menyimpan keragaman hayati laut yang luar biasa dan menjadi kebanggaan Indonesia.
Meski begitu, tanpa komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, kawasan ini terancam rusak oleh kepentingan jangka pendek.
Taka Bonerate bukan hanya milik Selayar atau Indonesia — melainkan warisan dunia yang harus dijaga bersama.( Ucok Haidir )