MitraMabes.com Paser – Polsek Muara Samu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 29 Desember 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/07/XII/2024/SPKT/Polsek Muara Samu/Polres Paser/Polda Kaltim.
Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA, di RT 003 Desa Biu. Pelapor sekaligus korban, Yuliandi Astuti (23), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan bahwa saat ia sedang tidur, terlapor HLN (28), seorang mahasiswa, memasuki rumahnya melalui jendela.
HLN masuk ke kamar korban dan mencoba melepas celana korban secara paksa. Korban yang terbangun berusaha melawan dan kembali mengenakan celananya, namun pelaku terus memaksa. Dalam aksinya, pelaku membekap mulut korban dan mengancam dengan berkata, “Diam, ini Paman.” Korban yang tidak gentar mengancam akan berteriak, membuat pelaku akhirnya meninggalkan rumah melalui pintu dapur.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 09.00 WITA, Polsek Muara Samu segera melakukan penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan antara lain mendatangi lokasi kejadian, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, sebuah balok kayu sepanjang 1,5 meter, pengaduk nasi berbahan kayu, dan besi sepanjang 1 meter.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WITA, Polsek Muara Samu menerima informasi bahwa pelaku terlihat berada di wilayah Batu Kajang bersama teman-temannya, mengendarai mobil pick-up hitam menuju Desa Biu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Samu, Iptu Ahmad Hasanudin, S.H., segera menuju lokasi.
Sekitar pukul 20.15 WITA, pelaku ditemukan di Jembatan Desa Biu dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kini berada di Polsek Muara Samu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pemerkosaan.
Kapolsek Muara Samu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. Polsek Muara Samu berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan cepat dan profesional.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerjasama masyarakat dan penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.
Editor: Team MBS Kaltim